SuaraMalang.id - Belum reda betul riuh pemberitaan kasus tewasnya seorang santri Gontor bernama Albar Mahdi di pondok pesantren. Kasus ini sendiri telah ditangani oleh kepolisian.
Kasus ini sendiri berjalan lama dan alot. Kasus baru terbongkar setelah orangtua korban mengadu ke program di akun Instagram pengacara kondang Hotman Paris. Setelah itu kasus tersebut diamplifire oleh media sampai akhirnya benar-benar disidiki kepolisian.
Kementerian Agama (Kemenag) berharap para pengurus pondok pesantren (ponpes) lebih terbuka dalam menyikapi persoalan yang berkenaan dengan hukum, guna semakin meningkatkan kepercayaan kepada publik.
"Kita masyarakat terbuka. Serapat apa pun persoalan ditutupi, pada saatnya akan terungkap," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur dalam Podcast Kemenag yang diikuti di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaiannya menanggapi kasus kekerasan yang terjadi di pesantren pada dewasa ini. Ada pesantren yang dinilai lambat dalam menangani kasus dan terkesan menutup-tutupinya.
Waryono mengatakan pesantren yang tidak memiliki komitmen kebangsaan dan perlindungan kepada sesama manusia serta lingkungan, maka lembaga pendidikan tersebut akan mundur secara perlahan. Kepercayaan publik terhadap pesantren tersebut akan menurun.
"Kalau ada peristiwa dan kekerasan berarti ini ada sesuatu yang salah, banyak faktornya," katanya.
Menurut dia, kehadiran pesantren sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pesantren berkontribusi besar terhadap pendidikan di Indonesia. Sebab, keberadaan pesantren juga telah memperluas kesempatan publik untuk mendapatkan pembelajaran.
"Pesantren, sejak dulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka, telah memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses pendidikan," katanya.
Ia menjelaskan pesantren merupakan lembaga yang sangat mandiri. Secara umum, proses penyediaan sarana prasarana hingga kurikulumnya, diserahkan kepada otoritas kiai selaku pengasuh.
Atas semua kontribusi yang diberikan itu, pemerintah berupaya memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Pemerintah memfasilitasi proses perizinan, penyetaraan pendidikan, dan juga bantuan sarana pra sarana.
Sementara fenomena kekerasan di beberapa pesantren yang terjadi belakangan ini, ia memastikan bahwa itu bukan cermin dari dunia pesantren.
"Semua oknum yang terlibat dalam tindak pidana, tentu harus diproses hukum. Persoalannya diserahkan kepada penegak hukum," demikian Waryono Abdul Ghofur. ANTARA
Berita Terkait
-
Sorotan Peristiwa Kemarin, Viral Ibu Hamil Pasuruan Kesakitan Lewat Jalan Rusak sampai Udapte Tewasnya Santri Gontor
-
Tatapan Kosong Kedua Tersangka Tewasnya Santri Gontor, Pengacara: Kadang Terlihat Menangis Sendiri
-
Keluarga Santri Albar Mahdi dan Pihak Ponpes Gontor Ponorogo Berdamai, Tidak Ada Gugatan
-
Keluarga Minta Hasil Rekam Medis Albar Mahdi, Santri Gontor yang Tewas di Pondok
-
Tolak Ponpes Gontor Dibubarkan, Ini Sosok Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus