Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 16 September 2022 | 10:51 WIB
Ilustras narkoba jenis sabu. [Presisi.co]

SuaraMalang.id - Seorang pria 37 tahun asal Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep terancam meringkuk di balik dinginnya jeruji besi. Pria bernama Ramli terciduk menjual sabu yang ditawarkan di salah satu pasar di wilayah Rubaru.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan bahwa pelaku diringkus di salah satu pasar yang yang ada di wilayah Rubaru

"Tersangka ditangkap di jalan depan Pasar Benasare, Kecamatan Rubaru, setelah sebelumnya petugas melakukan penyanggongan," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dilansir dari beritajatim.com jaringan Suara.com, Jumat (16/9/2022).

Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat yang mencurigai kerap terjadi transaksi sabu di Jalan Raya Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Anggota Polsek Rubaru pun melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.

Baca Juga: TNI AL Temukan 23,98 Kg Sabu di Pantai Aceh Utara

Ketika mendapat informasi valid akan ada transaksi sabu, petugas pun melakukan penggerebakan dan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip kecil yang berisi sabu.

"Sabu itu sempat dijatuhkan ke tanah oleh tersangka, namun ketahuan petugas. Saat diinterogasi, tersangka tidak mengakui bahwa sabu itu miliknya. Petugas kemudian menyita HP tersangka, dan membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polsek Rubaru untuk proses lebih lanjut," papar Widiarti.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 3 pocket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram, dan 0,33 gram, sehingga total berat sabu 0,77 gram.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Widiarti.

Baca Juga: Cekcok dengan Anggota DPRD Pekanbaru, Pengacara Ungkap Kronologi Keributan

Load More