SuaraMalang.id - Badai kembali menerjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bukan hanya di tingkat DPP, namun di DPC pun semikian. Kali ini terjadi di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ).
Mustakim, seorang kader sekaligus anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PPP menggugat pengurus partai tingkat kabupaten (DPC) uang senilai Rp 10 miliar. Mustakim merasa ditipu oleh para pengurus DPC tersebut.
Ia menyetor sejumlah uang agar tidak diganti atau masuk Pergantian Antar Waktu (PAW). Penasehat Hukum Mustakim, M. Gati, mengatakan gugatan kerugian kliennya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
"Insya Allah hari Senin kami akan lakukan gugatan ke PN Negeri Mojokerto. Kami menuntut kerugian materiil dan immateriil sebesar 10 Milyar kepada DPC PPP Kabupaten Mojokerto," ungkap Gati dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (9/9/2022).
Menurutnya, ada tiga pejabat di tubuh partai berlambang kabah ini yang paling bertanggung jawab. Pertama, ketua Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko. Kedua, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi. Dan ketiga, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono.
"Ketiga pejabat di DPC PPP ini paling bertanggung jawab. Sudah kami laporkan ke polres Mojokerto terkait pemerasan kepada klien kami," ujar Gati.
Gati menegaskan, bukti-bukti transfer dan chat pemerasan sudah ia serahkan kepada kepolisian. Selain itu, hari ini ia menambahkan bukti-bukti yang sudah ada.
Ketika ditanya tentang surat pernyataan pengunduran diri kliennya, ia mengatakan hal itu tidaklah benar. Ia meyakini bahwa ada pernyataan pengunduran diri yang dikarang oleh orang lain.
"Tidak benar kalau klien kami menandatangani surat pengunduran diri. Ini pasti karangan orang lain," katanya menambahkan.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Tewas Tertabrak Motor Saat Bersepeda di Jalan Raya Mojokerto
Pengacara dari Surabaya ini juga menyayangkan sikap partai yang tidak sesuai prosedur dalam proses pemberhentian. Proses pemberhentian kliennya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Tidak hanya itu, kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan karena belum terima SK pemberhentian.
"Proses pemberhentian sebagai kader PPP serta sekarang dalam proses pemberhentian sebagai anggota dewan dari PPP tanpa prosedur, terkesan dipaksakan," kata Gati, SH.
Menurutnya selama menjabat sebagai wakil rakyat, Mustakim tidak pernah menyalahi AD/ART atau aturan parpol lainnya. Ia menjalankan kewajiban sebagai kader partai berlambang ka'bah tersebut seperti membayar iuran partai dan kompensasi partai.
"Selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai," katanya.
Sementara itu, Sudah 10 hari sejak Senin (29/8/2022) dilaporkan namun masih belum ada konfirmasi dari DPC PPP Kabupaten Mojokerto.
Berita Terkait
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tertabrak Motor Saat Bersepeda di Jalan Raya Mojokerto
-
Soal Suharso Ingin Tempuh Jalur Hukum Atas Hasil Mukernas, Mardiono: Itu Hak Beliau
-
Ogah Pusing Suharso Melawan Hasil Mukernas, Mardiono Ngaku Tak Haus Jabatan PPP: Kalau Mau dari Dulu Saya jadi Ketum
-
Mukernas Pencopotan Ketum PPP Dianggap Ilegal, Kubu Suharso Bakal Surati Kemenkumham
-
Suharso Manoarfa Dicopot sebagai Ketum, DPC PPP Kabupaten Bogor Ikuti Arahan Pusat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern