SuaraMalang.id - Badai kembali menerjang Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bukan hanya di tingkat DPP, namun di DPC pun semikian. Kali ini terjadi di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ( Jatim ).
Mustakim, seorang kader sekaligus anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PPP menggugat pengurus partai tingkat kabupaten (DPC) uang senilai Rp 10 miliar. Mustakim merasa ditipu oleh para pengurus DPC tersebut.
Ia menyetor sejumlah uang agar tidak diganti atau masuk Pergantian Antar Waktu (PAW). Penasehat Hukum Mustakim, M. Gati, mengatakan gugatan kerugian kliennya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.
"Insya Allah hari Senin kami akan lakukan gugatan ke PN Negeri Mojokerto. Kami menuntut kerugian materiil dan immateriil sebesar 10 Milyar kepada DPC PPP Kabupaten Mojokerto," ungkap Gati dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Tewas Tertabrak Motor Saat Bersepeda di Jalan Raya Mojokerto
Menurutnya, ada tiga pejabat di tubuh partai berlambang kabah ini yang paling bertanggung jawab. Pertama, ketua Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko. Kedua, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi. Dan ketiga, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono.
"Ketiga pejabat di DPC PPP ini paling bertanggung jawab. Sudah kami laporkan ke polres Mojokerto terkait pemerasan kepada klien kami," ujar Gati.
Gati menegaskan, bukti-bukti transfer dan chat pemerasan sudah ia serahkan kepada kepolisian. Selain itu, hari ini ia menambahkan bukti-bukti yang sudah ada.
Ketika ditanya tentang surat pernyataan pengunduran diri kliennya, ia mengatakan hal itu tidaklah benar. Ia meyakini bahwa ada pernyataan pengunduran diri yang dikarang oleh orang lain.
"Tidak benar kalau klien kami menandatangani surat pengunduran diri. Ini pasti karangan orang lain," katanya menambahkan.
Baca Juga: Soal Suharso Ingin Tempuh Jalur Hukum Atas Hasil Mukernas, Mardiono: Itu Hak Beliau
Pengacara dari Surabaya ini juga menyayangkan sikap partai yang tidak sesuai prosedur dalam proses pemberhentian. Proses pemberhentian kliennya dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Berita Terkait
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
-
Maju Calon Ketua PWI Mojokerto, Andy Yuwono: Semoga Konfercab Berjalan Adil dan Bermartabat
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat