SuaraMalang.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Pungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Batu.
Dua orang ini adalah AFR selaku staf Bapenda Kota Batu dan J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Jawa Timur ( Jatim ).
Seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, mengatakan kedua tersangka bersalah karena telah bekerja sama dalam penyimpangan pungutan BPHTB dan PBB Kota Batu tahun 2020.
Edi menjelaskan, perbuatan tersangka, menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,08 miliar yang bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu dengan data yang telah diubah oleh tersangka.
Menurutnya, tersangka AFR memiliki akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) untuk mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membuat Nomor Objek Pajak baru serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-PBB di luar ketentuan.
Kemudian untuk J, lanjut Edi merupakan rekan AFR yang memiliki peran sebagai makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah bisa dibayar dengan harga yang lebih murah.
"Mereka ini bekerja sama, dimana di SISMIOP ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Kedua tersangka ini bekerja sama agar kelas NJOP-nya diubah dan besaran BPHTB nya turun," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (09/09/2022).
Edi menerangkan bahwa kasus penyimpangan berhasil dibuka sejak tahun 2022 lalu. Kejari Kota Batu telah memeriksa 53 saksi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari ke depan. Penahan tersebut dilakukan oleh Kejari Kota Batu agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu
"Kami masih akan mengembangkan dan mendalami lagi kasus ini. Bisa saja masih ada tersangka baru lagi karena kerugian negara yang ada cukup besar,'" tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 tentang Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan.
Berita Terkait
-
Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu
-
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara
-
Gara-gara Pakai Jilbab, 2 Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Dilaporkan Penistaan Agama ke Polda Jatim
-
Pemuda di Kota Batu Ini Terekam CCTV Curi Lubricant Gel, Pelumas Organ Intim
-
Yuni Shara Pulang ke Malang Gantiin Baju Patung Lilin Dirinya, Ada Warganet Sebut Patungnya Malah Mirip Rina Nose
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Dorong Kesempatan Kerja Setara lewat Pelatihan
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis