SuaraMalang.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan Pungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Batu.
Dua orang ini adalah AFR selaku staf Bapenda Kota Batu dan J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Jawa Timur ( Jatim ).
Seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo, mengatakan kedua tersangka bersalah karena telah bekerja sama dalam penyimpangan pungutan BPHTB dan PBB Kota Batu tahun 2020.
Edi menjelaskan, perbuatan tersangka, menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,08 miliar yang bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu dengan data yang telah diubah oleh tersangka.
Menurutnya, tersangka AFR memiliki akses ke Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) untuk mengubah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan membuat Nomor Objek Pajak baru serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)-PBB di luar ketentuan.
Kemudian untuk J, lanjut Edi merupakan rekan AFR yang memiliki peran sebagai makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan untuk pengurusan tanah bisa dibayar dengan harga yang lebih murah.
"Mereka ini bekerja sama, dimana di SISMIOP ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Kedua tersangka ini bekerja sama agar kelas NJOP-nya diubah dan besaran BPHTB nya turun," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (09/09/2022).
Edi menerangkan bahwa kasus penyimpangan berhasil dibuka sejak tahun 2022 lalu. Kejari Kota Batu telah memeriksa 53 saksi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Malang selama 20 hari ke depan. Penahan tersebut dilakukan oleh Kejari Kota Batu agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu
"Kami masih akan mengembangkan dan mendalami lagi kasus ini. Bisa saja masih ada tersangka baru lagi karena kerugian negara yang ada cukup besar,'" tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 tentang Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan.
Berita Terkait
-
Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Dalam Kasus Kekerasan Seksual SPI Kota Batu
-
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara
-
Gara-gara Pakai Jilbab, 2 Korban Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Dilaporkan Penistaan Agama ke Polda Jatim
-
Pemuda di Kota Batu Ini Terekam CCTV Curi Lubricant Gel, Pelumas Organ Intim
-
Yuni Shara Pulang ke Malang Gantiin Baju Patung Lilin Dirinya, Ada Warganet Sebut Patungnya Malah Mirip Rina Nose
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC