Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 08 September 2022 | 22:00 WIB
Ilustrasi penangkapan kasus BBM di Banyuwangi. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Seoang guru berinisial AH, warga Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi kedapatan membeli BBM jenis pertalite dan solar melanggar aturan yang berlaku. Praktik kotornya tercium aparat kepolisian hingga berujung pidana.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, modus pelaku mendapatkan BBM bersubsidi tersebut dengan cara memodifikasi kendaraan merek Suzuki Katana.

“Jadi modusnya adalah para terduga pelaku ini melakukan pembelian di SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah mengubahnya bisa dilihat di sebelah kanan itu seperti itu modifikasinya dan juga yang sebelah kiri itu ada drumnya di dalamnya,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (8/9/2022).

Pelaku membeli BBM dalam jumlah besar dengan tujuan untuk dijual kembali. 

Baca Juga: Nenek-nenek Ditemukan Mengapung di Pintu Air Muncar Banyuwangi

“Jadi membeli BBM dalam jumlah besar dengan menggunakan alat angkut yang tidak pada tempatnya. Artinya bukan yang sesuai dengan peruntukannya. Kemudian lebih lanjut BBM ini diperjualbelikan tanpa izin,” katanya.

Polresta Banyuwangi juga meringkus petani berinisial NS warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. Modusnya sama, yakni memodifikasi kendaraan Toyota Kijang.

Dari dua kasus ini, Polresta Banyuwangi mengamankan setidaknya 500 liter, jenis pertalite dan solar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua mobil, satu motor matic, sejumlah drum dan satu alat pompa elektrik BBM.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 junto pasal 55 undang-undang nomor RI 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider pasal 53 huruf d Junto pasal 23 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001.

Baca Juga: Nestapa Nelayan di Banyuwangi, Biaya Operasional Membengkak Terdampak Harga BBM

Load More