SuaraMalang.id - Seoang guru berinisial AH, warga Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi kedapatan membeli BBM jenis pertalite dan solar melanggar aturan yang berlaku. Praktik kotornya tercium aparat kepolisian hingga berujung pidana.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, modus pelaku mendapatkan BBM bersubsidi tersebut dengan cara memodifikasi kendaraan merek Suzuki Katana.
“Jadi modusnya adalah para terduga pelaku ini melakukan pembelian di SPBU dengan menggunakan kendaraan yang sudah mengubahnya bisa dilihat di sebelah kanan itu seperti itu modifikasinya dan juga yang sebelah kiri itu ada drumnya di dalamnya,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (8/9/2022).
Pelaku membeli BBM dalam jumlah besar dengan tujuan untuk dijual kembali.
Baca Juga: Nenek-nenek Ditemukan Mengapung di Pintu Air Muncar Banyuwangi
“Jadi membeli BBM dalam jumlah besar dengan menggunakan alat angkut yang tidak pada tempatnya. Artinya bukan yang sesuai dengan peruntukannya. Kemudian lebih lanjut BBM ini diperjualbelikan tanpa izin,” katanya.
Polresta Banyuwangi juga meringkus petani berinisial NS warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran. Modusnya sama, yakni memodifikasi kendaraan Toyota Kijang.
Dari dua kasus ini, Polresta Banyuwangi mengamankan setidaknya 500 liter, jenis pertalite dan solar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua mobil, satu motor matic, sejumlah drum dan satu alat pompa elektrik BBM.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 junto pasal 55 undang-undang nomor RI 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi subsider pasal 53 huruf d Junto pasal 23 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001.
Baca Juga: Nestapa Nelayan di Banyuwangi, Biaya Operasional Membengkak Terdampak Harga BBM
Berita Terkait
-
Truk BBM Seruduk 3 Ruko di Cakung Jaktim, Panji Kaget Gegara Motor Ngerem Mendadak
-
Guru Muda di Kantor! Gen Z dan Pesona Reverse Mentoring
-
Wisuda SMK Ala Universitas Viral Jadi Sorotan: Guru Sampai Pakai Kalung Rektor?
-
Viral Perjuangan Guru SD di Pelosok Indonesia, Bertaruh Nyawa Saat Melewati Jembatan Rusak
-
Deadline Pencairan TPG Triwulan I 2025 Sebentar Lagi, Guru Segera Urus SKTP!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Jakmania Gerah Persija Dipimpin Mohamad Prapanca dan Bambang Pamungkas, Pelatih: Nggak Tahu
- 1 Detik Gabung Bhayangkara FC Shayne Pattynama Cetak Rekor Jadi Pemain Termahal?
- Wonderkid 21 Tahun Minat Gabung Timnas Indonesia U-23, Sudah Tembus Skuad Utama di Klubnya
- Gantengnya Motor Petualang Yamaha TW200: Mesin Sekelas Tiger, Harga Premium Setara XMAX
Pilihan
-
Meski Anjlok, Penjualan Mobil Listrik Masih Unggul dari Mobil Hybrid di April 2025
-
Kegaduhan Internal PSBS Biak Rampung, Bos Cantik Ini Pilih Angkat Kaki
-
Tanggapi Viral Meme Mahasiswi ITB, Jokowi: Keblabasan, Kebangetan!
-
Menguji Kejeniusan Kluivert: Pos Kiper Timnas Indonesia Rapuh Jelang Lawan China
-
Keroyok Warga di Jalan Makam Bonoyolo, Empat Orang Diciduk Polisi
Terkini
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban
-
Holding Ultra Mikro BRI Dorong Inklusi Keuangan 182 Juta Nasabah Tabungan
-
Jalan Pakis-Turen Makin Lebar, Diusulkan Pindah Pengelolaan ke Provinsi
-
BRI Unggul di Era Digital, Raih Penghargaan Prestisius dari BSEM Tahun 2025