Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 07 September 2022 | 21:24 WIB
Perangkat desa di Probolinggo, Jatim bisnis narkoba. [Dicko W/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Kepolisian Resor Probolinggo menangkap Muhammad Ali Makki, warga Dusun Keramat, Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar. Pria yang bekerja sebagai perangkat desa ini kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Muhammad diringkus di depan masjid yang tak jauh dari rumahnya saat akan melakukan transaksi. Polisi mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,18 gram dan dua poket sabu.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan pelaku narkoba itu berawal dari informasi warga.

"Berawal dari laporan warga di Desa LiprakKulon. Tersangka kita amankan saat di depan masjid," kata Jayadi mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (7/9/20220.

Baca Juga: Kisahkan Upaya Jatuhkan Gembong Narkoba di Suriname, Narco-Saints Tayang di Netflix 2 Hari Lagi

Jayadi menerangkan, dari laporan itu pihaknya langsung begerak melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar bahwa memang ada perangkat desa yang melakukan penjualan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi masyarakat selama ini sudah resah dengan adanya peredaran pil dan sabu-sabu di desa itu," katanya.

Selain itu, Jayadi juga mengungkapkan, semestinya operator atau perangkat desa mampu melindungi dan memberi contoh yang baik bagi masyarakatnya.

"Bukan malah menjadi pengedar atau menjadi pengguna sabu-sabu,” tandas Jayadi.

Karena melakukan perbuatan terlarang dengan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tersangka terancam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Bandar dan Kurir Sabu di Bontang Ditangkap Bersamaan, Terancam 20 Tahun Penjara

Load More