SuaraMalang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 19999 tentang Pers seluruhnya. Gugatan ini dimohonkan oleh tiga orang.
Para pemohon uji materi ini antara lain: Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka memohon agar MK menyatakan Pasal 15 ayat 2 UU Pers bertentangan dengan konstitusi.
Sementara putusan MK sendiri menyatakan kalau UU No 40 Tahun 19999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, para pemohon ini berargumen keberadaan Pasal 15 ayat 2 UU Pers menjadi dasar Dewan Pers untuk memonopoli pembuatan peraturan pers. Sehingga, ketiganya menilai pasal tersebut harus dibatalkan.
Argumentasi pemohon dibantah oleh MK. Pada putusannya, MK menyatakan Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama pembentukan peraturan organisasi konstituen pers tanpa ada intervensi baik dari Pemerintah maupun Dewan Pers sendiri.
MK juga menilai fungsi memfasilitasi yang dijalankan Dewan Pers sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Sehingga, tuduhan monopoli yang diarahkan kepada Dewan Pers tidak berdasar.
"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," kata Usman.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW). MK pun menyatakan tudingan tersebut merupakan persoalan konkret, tidak terkait dengan norma. Selain itu, persoalan tersebut juga sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2019.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang
Terkait kebebasan pers yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5, MK menyatakan keduanya tidak melanggar prinsip pers yang bebas. Bahkan dua pasal tersebut tidak membatasi kebebasan dalam berserikat dan menyampaikan pendapat.
Atas putusan ini, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmadjaja mengaku bersyukur. Dia menyatakan MK telah secara jernih dan bersikap adil dalam menjatuhkan putusan.
"Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," kata Agung.
Sementara, anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai gugatan para pemohon merupakan masalah konkret, bukan mengenai ketentuan norma. Dia pun mengimbau para konstituen Dewan Pers yang merasa tidak puas oleh aturan yang disusun oleh organisasi pers unutk memberikan masukan sebagai bahan perbaikan.
"Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya," kata Ninik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung