SuaraMalang.id - Sebanyak 10 jaksa penuntut umum (JPU) hadir dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Seperti dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Ia menjelaskan dalam kasus itu ada lima berkas perkara dan masing-masing perkara ditangani dua jaksa.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa setiap perkara ada dua JPU. Ini karena ada lima berkas perkara, berarti ada 10 JPU yang hadir pada hari ini," kata Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/08/2022).
Satu berkas perkara untuk tersangka atas nama Putri Chandrawati (PC), yang merupakan istri Ferdy Sambo, baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8). Oleh karena itu, hingga kini Kejagung menerima lima berkas perkara.
"Untuk satu perkara atas nama PC itu baru masuk kemarin, artinya perkara tersebut masih dalam proses penelitian," ujarnya.
Sementara itu, terkait empat berkas yang telah diterima Kejagung sebelumnya masih berada di posisi P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap.
"P19-nya, pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, itu berakhir di hari Kamis (1/9). Nanti, akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelasnya.
Berkas tersebut akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada tim penyidik karena kekurangan penyidikan, baik secara formal maupun materiel.
"Karena kekurangan, rekonstruksi ini kan belum masuk. Kekurangan secara formil dan materiil," imbuhnya.
Baca Juga: Mengulas Sosok Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo yang Disebut-sebut Kepergok ML dengan Putri Candrawathi
Dia juga menambahkan tim penuntut umum dan tim penyidik telah berkoordinasi secara efektif dan intensif dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di komplek Duren Tiga adalah untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi. ANTARA
Berita Terkait
-
Mengulas Sosok Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo yang Disebut-sebut Kepergok ML dengan Putri Candrawathi
-
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Sebagai Tersangka
-
Dirtipidum Buka Suara soal Pengusiran Pengacara Brigadir J: Reka Ulang untuk Kepentingan Penyidikan
-
Dua Pisau Diserahkan Kuat Ma'ruf Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Polri : Itu Barang Bukti di Magelang
-
Mengapa Bharada E Pakai Pemeran Pengganti saat Bertemu Ferdy Sambo dalam Rekonstruksi? Ternyata
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi