SuaraMalang.id - Sebanyak 10 jaksa penuntut umum (JPU) hadir dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Seperti dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. Ia menjelaskan dalam kasus itu ada lima berkas perkara dan masing-masing perkara ditangani dua jaksa.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa setiap perkara ada dua JPU. Ini karena ada lima berkas perkara, berarti ada 10 JPU yang hadir pada hari ini," kata Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/08/2022).
Satu berkas perkara untuk tersangka atas nama Putri Chandrawati (PC), yang merupakan istri Ferdy Sambo, baru masuk ke Kejagung pada Senin (29/8). Oleh karena itu, hingga kini Kejagung menerima lima berkas perkara.
"Untuk satu perkara atas nama PC itu baru masuk kemarin, artinya perkara tersebut masih dalam proses penelitian," ujarnya.
Sementara itu, terkait empat berkas yang telah diterima Kejagung sebelumnya masih berada di posisi P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap.
"P19-nya, pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, itu berakhir di hari Kamis (1/9). Nanti, akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," jelasnya.
Berkas tersebut akan dikembalikan oleh penuntut umum kepada tim penyidik karena kekurangan penyidikan, baik secara formal maupun materiel.
"Karena kekurangan, rekonstruksi ini kan belum masuk. Kekurangan secara formil dan materiil," imbuhnya.
Baca Juga: Mengulas Sosok Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo yang Disebut-sebut Kepergok ML dengan Putri Candrawathi
Dia juga menambahkan tim penuntut umum dan tim penyidik telah berkoordinasi secara efektif dan intensif dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di komplek Duren Tiga adalah untuk kepentingan penyidik dan penuntut.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Andi. ANTARA
Berita Terkait
-
Mengulas Sosok Kuat Maruf, ART Ferdy Sambo yang Disebut-sebut Kepergok ML dengan Putri Candrawathi
-
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Sebagai Tersangka
-
Dirtipidum Buka Suara soal Pengusiran Pengacara Brigadir J: Reka Ulang untuk Kepentingan Penyidikan
-
Dua Pisau Diserahkan Kuat Ma'ruf Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Polri : Itu Barang Bukti di Magelang
-
Mengapa Bharada E Pakai Pemeran Pengganti saat Bertemu Ferdy Sambo dalam Rekonstruksi? Ternyata
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
22 SPPG di Malang Disegel Gara-gara Urusan Limbah
-
Hanya Selangkah dari Rumah: Dua Jemaah Haji Malang Wafat Saat Tiba di Tanah Air
-
Siapkan Jaket Tebal! Bediding Menyergap Malang, Suhu Anjlok Hingga 17 Derajat
-
Niat Selundupkan Suplemen ke Lapas Malang, Napi Kena Sanksi 3 Bulan
-
SPMB Kota Malang 2026: Disdikbud Buka Posko Pengaduan Tampung Protes Wali Murid