SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan seorang TK oleh pacarnya dilakukan secara sadis. Ini terungkap dalam reka ulang peristiwa oleh Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, guru TK berinisial H tewas dibunuh oleh pacarnya sendiri berinisial S. Kasus ini terungkap cukup lama sebelum akhirnya polisi menangkap pelaku yang diketahui merupakan teman dekat korban.
Dalam reka ulang peristiwa itu, polisi menemukan potongan gigi dan bercak darah di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di sebuah rumah kawasan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa usai rekonstruksi adegan kasus pembunuhan di Gunungsari, Selasa (30/08/2022).
"Dari hasil olah TKP, kami menemukan bekas rambut, kemudian titik di mana pelaku membenturkan kepala korban ke dinding. Di situ ada bercak darah, ada juga potongan gigi," katanya dikutip dari Antara.
Barang bukti yang ditemukan tersebut diduga milik korban H. Hal itu pun dikuatkan dengan keterangan pelaku dan hasil autopsi jenazah H.
"Apa yang kami temukan ini sesuai dengan keterangan pelaku yang mengaku sempat memukul mulut korban sampai jatuh dan berujung patah gigi korban," katanya.
Adegan penganiayaan tersebut, jelasnya, diperagakan oleh pelaku dalam reka ulang adegan ke-12 dan ke-13. "Adegan ke-12 dan ke-13 itu posisi di kamar mandi," ujarnya.
Dari hasil reka ulang adegan pembunuhan H, bukti-bukti lain yang termuat dalam rekaman CCTV, serta pengakuan pelaku, Kadek Adi mengatakan penyidik telah menarik kesimpulan terkait kejadian.
Baca Juga: Hasil Olah TKP Kasus Pembunuhan Guru TK di Lombok Ada Potongan Gigi Dan Rambut
Dia menjelaskan peristiwa pidana tersebut terjadi pada Selasa pagi (26/7), tiga hari sebelum jenazah H kali pertama ditemukan oleh orang tuanya dalam posisi meringkuk di pojok kamar mandi, Jumat malam (29/7).
"Jadi, kami berkesimpulan bahwa peristiwa pidana itu terjadi di interval pukul 10.00 Wita sampai 11.00 Wita, Selasa, 26 Juli," katanya.
Dalam reka ulang adegan pembunuhan tersebut, penyidik turut mengundang jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Mataram.
"Tujuan kami mengundang jaksa peneliti untuk menyamakan persepsi terkait peristiwa pidana yang terjadi, mulai dari awal pelaku datang ke TKP sampai pelaku keluar dari rumah korban," jelasnya.
Dengan hasil reka ulang adegan tersebut, dia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara milik S yang sudah berstatus tersangka.
Sebagai tersangka, S disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang menyebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
"Dalam kasus ini, kami juga akan melakukan perpanjangan penahanan terhadap pelaku karena masa penahanan pertama 20 hari, sebentar lagi akan habis," ujarnya.
Berita Terkait
-
Hasil Olah TKP Kasus Pembunuhan Guru TK di Lombok Ada Potongan Gigi Dan Rambut
-
Polisi Temukan Potongan Gigi dan Bercak Darah di TKP Pembunuhan Guru TK
-
Guru TK di Mataram yang Dibunuh Mandor Sedang Hamil 2 Bulan
-
Nasib Nahas Guru TK di Mataram, Hamil Minta Dinikahi Mandor Malah Dianiaya Hingga Tewas
-
Pembunuh Sadis Guru TK di Lombok Terungkap, Ternyata Mandor yang Dipacari Sebulan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
CEK FAKTA: Megawati Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Bahlil Dicopot dari Kursi Menteri ESDM dan Diganti Ignasius Jonan, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Awan Panas Meluncur hingga 3 Km ke Besuk Kobokan
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 103 Kader PDIP dari DPR Buntut Tolak RUU Perampasan Aset, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Sebut Koruptor Tetap Kaya Meski Dipenjara, Benarkah?