SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Blitar membongkar praktik penjualan Bahan Bakar Minyak atau BBM palsu yang dilakukan oleh Edi Suwarno (54) warga Desa Binangun.
Kasus ini bermula ketika Edi kepergok polisi menjual premium dengan harga yang lebih mahal ketimbang BBM jenis Pertalite. Setelah diusut, ternyata Edi memalsukannya.
Dalam pers rilis yang dilakukan di Mapolres Blitar, Edi mengaku pendapatannya dari menjual BBM palsu itu cukup menggiurkan. Dalam sehari, ia mampu menerima untung sekira 200 ribu rupiah.
"Saya jualnya ke pinggir pantai. Nelayan sana pak yag beli," ujar Edi, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Kapan Pertalite dan Solar Jadi Naik? Yang Pasti Warga Miskin Akan Dikasih Bansos
Dalam pengakuannya, premium yang ia jual ternyata hasil modifikasi dari pertalite. Mula-mula Edi membeli pertalite di SPBU terdekat dan menampungnya dalam tong plastik.
Setelahnya, pertalte tersebut dicampurkan bahan kimia tertentu lalu diendapkan beberapa saat. Larutan ini merubah warna pertalite menjadi bening dengan meninggalkan endapan hitam.
Setelah endapan dibuang, Edi menambahkan pewarna kuning dan diaduk hingga tercampur rata. Barulah premium ala Edi dijual dengan harga lebih mahal dari pertalite.
"Saya belajar dari internet. Dari Youtube. Ya daripada kerja kuli kan penghasilannya segitu," katanya.
Edi menjual premium palsu seharga Rp12 ribu, sedangkan pertalite dijual dengan harga Rp10 ribu.
Baca Juga: Subsidi Bakal Bengkak Hampir Capai Rp 700 Triliun
Dalam penggerebekan yag dilakukan di rumah Edi, sejumlah barang disita sebagai bukti kejahatan yang dilakukan Edi, antara lain jeriken, tong plastik, serta beberapa liter premium palsu.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 54 juncto pasal 28 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Adapun ancaman hukumannya hukuman penjara maksimal enam tahun ya," ucapnya.
Selain memamerkan Edi, total ada 3 tersangka yang ditangkap polisi dalam beberapa hari terakhir. 2 tersangka lainnya merupakan pelaku tindak pidana perjudian dengan jenis toko gelap atau Togel.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Pemilik Mobil Rental Bersuka Cita, Pertamina Bagikan Kabar Baik tentang Aplikasi MyPertamina
-
Pemilik Mobil Pelat Merah Baku Hantam di SPBU, Diduga Keseringan Isi Pertalite
-
Viral Pria Ngamuk Acungkan Parang Gegara Ditolak Isi Pertalite
-
Tembus 5,5 Juta Kendaraan, Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Masyarakat Daftar QR Pertalite
-
Pertamina: Sudah 5,5 Juta Kendaraan Daftar Kode QR Pertalite
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus