SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Blitar membongkar praktik penjualan Bahan Bakar Minyak atau BBM palsu yang dilakukan oleh Edi Suwarno (54) warga Desa Binangun.
Kasus ini bermula ketika Edi kepergok polisi menjual premium dengan harga yang lebih mahal ketimbang BBM jenis Pertalite. Setelah diusut, ternyata Edi memalsukannya.
Dalam pers rilis yang dilakukan di Mapolres Blitar, Edi mengaku pendapatannya dari menjual BBM palsu itu cukup menggiurkan. Dalam sehari, ia mampu menerima untung sekira 200 ribu rupiah.
"Saya jualnya ke pinggir pantai. Nelayan sana pak yag beli," ujar Edi, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Kapan Pertalite dan Solar Jadi Naik? Yang Pasti Warga Miskin Akan Dikasih Bansos
Dalam pengakuannya, premium yang ia jual ternyata hasil modifikasi dari pertalite. Mula-mula Edi membeli pertalite di SPBU terdekat dan menampungnya dalam tong plastik.
Setelahnya, pertalte tersebut dicampurkan bahan kimia tertentu lalu diendapkan beberapa saat. Larutan ini merubah warna pertalite menjadi bening dengan meninggalkan endapan hitam.
Setelah endapan dibuang, Edi menambahkan pewarna kuning dan diaduk hingga tercampur rata. Barulah premium ala Edi dijual dengan harga lebih mahal dari pertalite.
"Saya belajar dari internet. Dari Youtube. Ya daripada kerja kuli kan penghasilannya segitu," katanya.
Edi menjual premium palsu seharga Rp12 ribu, sedangkan pertalite dijual dengan harga Rp10 ribu.
Baca Juga: Subsidi Bakal Bengkak Hampir Capai Rp 700 Triliun
Dalam penggerebekan yag dilakukan di rumah Edi, sejumlah barang disita sebagai bukti kejahatan yang dilakukan Edi, antara lain jeriken, tong plastik, serta beberapa liter premium palsu.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 54 juncto pasal 28 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Adapun ancaman hukumannya hukuman penjara maksimal enam tahun ya," ucapnya.
Selain memamerkan Edi, total ada 3 tersangka yang ditangkap polisi dalam beberapa hari terakhir. 2 tersangka lainnya merupakan pelaku tindak pidana perjudian dengan jenis toko gelap atau Togel.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Pemilik Mobil Rental Bersuka Cita, Pertamina Bagikan Kabar Baik tentang Aplikasi MyPertamina
-
Pemilik Mobil Pelat Merah Baku Hantam di SPBU, Diduga Keseringan Isi Pertalite
-
Viral Pria Ngamuk Acungkan Parang Gegara Ditolak Isi Pertalite
-
Tembus 5,5 Juta Kendaraan, Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Masyarakat Daftar QR Pertalite
-
Pertamina: Sudah 5,5 Juta Kendaraan Daftar Kode QR Pertalite
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Paslon GURU Percaya Diri Hadapi Debat Kedua Pilwali Kota Batu
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak