Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:33 WIB
Marcel Radhival alias Pesulap Merah. [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraMalang.id - Kemarian Pesulap Merah Marcel Radhival menegaskan sama sekali tidak takut dengan laporan Gus Samsudin ke Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Selain itu, Ia bahkan merasa sama sekali tidak bersalah. Marcel menegaskan apa yang dilakukannya adalah edukasi kepada masyarakat. Dan edukasi merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945.

Pernyataan Marcel ini disampaikan dalam akun YouTube Cumi-Cumi pada 26 Agustus 2022. Saat itu Marcel memberikan respons terkait laporan tersebut jika dia tidak merasa takut karena dia merasa melakukan hal yang benar.

"Enggak (takut). Saya enggak merasa bersalah apa pun. Karena edukasi itu tidak dilarang di Indonesia," ujar Marcel, seperti dikutip dari hops.id jejaring media suara.com.

Baca Juga: Perseteruan Pesulap Merah dan Gus Samsudin Tampaknya Menemui Babak Baru

Meski merasa tidak takut tapi dia tetap akan kooperatif dengan hukum yang ada. Menurut Pesulap Merah semua orang berhak untuk mengajukan laporan ke kepolisan termasuk Gus Samsudin tetapi untuk keputusan benar atau salah semua itu akan diserahkan ke pihak berwajib.

"Kalau misalnya ada panggilan, baru nanti (menghadap polisi)," katanya menegaskan.

Pesulap merah mengatakan dia merasa biasa ketika Gus Samsudin membuat laporan karena penyidik yang akan memutuskan hasil dari laporan tersebut.

"Biasa aja. Kenapa emang? Semua orang boleh buat laporan. Nanti penyidik yang melihat, masuk delik atau nggak, kalau masuk delik, nanti panggilan pertama klarifikasi," kata Marcel.

Marcel merasa tidak takut dipenjara dengan adanya ancaman dari Gus Samsudin karena telah dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Pesulap Merah Tantang Cicit Mbah Priuk ke Kantor Polisi, Suruh Tembak Kepala Sendiri

"Sama sekali tidak ada (takut dipenjara)," ujar Marcel.

Marcel mengungkapkan mengedukasi masyarakat sudah tercantum dalam UUD jadi tidak termasuk pencemaran nama baik.

"Karena apa? Edukasi apa yang mau dipermasalahkan? Karena pasal 310 ayat 3 itu kalau tujuan untuk kepentingan umum enggak bisa masuk pencemaran nama baik," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Samsudin melaporkan Marcel Pesulap Merah ke Polda Jatim karena dianggap telah melakukan pelecehan nama baik dan ujaran kebencian kepadanya. Namun sampai saat ini laporan tersebut masih belum ada tindak lanjut dari penyidik polisi.

Load More