SuaraMalang.id - Kasus penipuan investasi pembangunan dan penjualan rumah fiktif di Malang ini sebaiknya menjadi pelajaran bagi masyarakat yang berkeinginan membeli properti.
Jangan sampai ingin memiliki rumah sendiri, justru menjadi korban penipuan orang-orang tak bertanggung jawab. Kasus ini telah diungkap oleh Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim.
Polisi juga telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka atas nama Miftakhul Amin (36) dalam kasus ini. Modusnya, Ia melakukan penipuan investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah ilegal di Perumahan Grand Emerald Malang.
Akibat perbuatan Tersangka ini para korban merugi hingga Rp 5,6 miliar. Pelaku kini sudah diamankan di Surabaya guna menjalani penyelidikan kasus tersebut. Demikian disampaikan Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Baca Juga: Hati-hati Beli Mobil Via Medsos, Ada Sindikat Penipuan Pelakunya Ternyata Napi Di Penjara
"Yang bersangkutan ini kami amankan di Surabaya, setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Total ada 41 korban, namun dibulatkan Lp-nya (laporan polisi) jadi 11," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (22/8/2022).
Totok menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penipuan ini dilakukan sejak 2017. Selama itu, tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan juta, bahkan sampai bisa membeli mobil Mercy dan tanah.
"Untuk modusnya, yang bersangkutan ini memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. Setelah para user percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) dari Rp 123 juta – Rp 150 juta," jelasnya.
"Jadi, dia ini menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP atau uang muka obyek tanah kepada pemilik tanah, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," tambah Totok.
Menurut dia, dalam aksinya tersangka juga kerap menjanjikan akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut, para korban pun tertarik kemudian menyerahkan uang.
Baca Juga: Direskrimum Polda Jatim Tangkap Pelaku Investasi Bodong Modus Jual Perumahan di Malang
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, tidak ada realisasi dari tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi ke tersangka, tidak ada respon positif. Karena telah tertipu, para korban pun langsung melaporkan kasus ini ke Polda Jatim.
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan