Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi properti. (Sumber: inapex.co.id)

"Kami masih akan kembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Sebab yang bersangkutan cukup lama melakukan aksinya. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban, silakan melaporkan ke kami," tandas Totok.

Sementara dari kasus ini, penyidik menyita 1 mobil Mercedes Benz, 1 motor, uang tunai Rp 100 juta, 1 bandel buku tabungan BCA dan rekening, serta 1 bidang tanah seluas 6,7 hektare.

Penyidik menjerat tersangka dengab pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Hati-hati Beli Mobil Via Medsos, Ada Sindikat Penipuan Pelakunya Ternyata Napi Di Penjara

Load More