SuaraMalang.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus sodomi pelajar di Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ), Jumat (19/08/2022).
Dua tersangka ini yakni berinisial AH, pejabat di Kejari Bojonegoro dan seorang mucikari. Keduanya sudah diperiksa oleh kepolisian Jombang sejak kemarin, Kamis (18/08/2022).
Kasus ini terus didalami oleh kepolisian setempat. Penetapan dua tersangka ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
"Kami sudah menetapkan dua tersangka," ujar Giadi dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Pejabat Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar dalam Kondisi Mabuk
Dalam penetapan dua tersangka, Giadi menjelaskan keduanya dikenakan pasal yang berbeda. Hal itu sesuai dengan tindak perbuatannya.
Tersangka AH, dijerat pasal tindak pencabulan sesuai dengan pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua acaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk bukti teknisnya akan disampaikan dalam konferensi pers. Waktunya menyusul," kata Giadi menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, petugas Polres Jombang menangkap seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jombang, Jawa Timur. Pejabat tersebut ditangkap terkait dengan dugaan pencabulan.
Yakni, melakukan sodomi terhadap remaja di bawah umur. Lokasinya di Hotel Sentral Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari. AH tinggal di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pejabat Kejari Bojonegoro di Jombang, Diduga Melakukan Sodomi
Dia menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Bojonegoro, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Kak Seto Ungkap Pemicu Siswa SMA Sodomi 16 Anak di Pinrang: karena Tekanan yang Selalu Berat
-
Siswa SMA di Pinrang Jadi Pelaku Sodomi, KPAI Minta Proses Hukum Tetap Pakai UU Peradilan Anak
-
Skandal Sodomi Guncang Kampus di NTB, Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswa Lewat Paguyuban "Agresi"
-
Modus Buka Paguyuban, Dosen di NTB Pelaku Sodomi Ngaku Orang Sakti: Korbannya Diduga Banyak Termasuk Mahasiswa
-
Geger Kasus Sodomi di Panti Asuhan Milik GISB, Global Ikhwan Malaysia Perusahaan Apa?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa