SuaraMalang.id - Sejumlah jurnalis di Tuban Jawa Timur ( Jatim ) memprotes pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) karena NIK-nya dicatut dimasukkan sebagai anggota partai.
Protes ini kemudian direspons oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Tuban, Mashadi. Ia meminta maaf kepada sejumlah jurnalis yang NIK-nya tercatut sebagai anggota parpol kepesertaan Pemilu 2024.
Mashadi juga mengakui kalau hal tersebut merupakan kesalahan dari partai. Selain pengakuan salah dan permintaan maaf, politisi asal Kecamatan Palang tersebut segera melakukan penghapusan NIK supaya tidak lagi terdaftar sebagai anggota Parpol.
"Pertama saya mohon maaf atas kesalahan ini dan akan kami upayakan untuk dilakukan penghapusan," ujar Mashadi dikutip dari bloktuban.com jejaring media suara.com, Kamis (18/8/2022).
Sebelumnya, sejumlah jurnalis/wartawan hingga organisasi kepemudaan di Kabupaten Tuban terdaftar menjadi anggota salah satu partai. Pencatutan NIK tersebut diketahui dalam link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Sekretaris RPS Tuban, Dion Fajar Arianto juga merasa dirugikan atas pencatutan NIK tersebut. Beberapa anggota RPS yang tercatut yaitu, Ali Imron dari blokTuban.com, Abdurrochim dari Tugujatim, dan Muhammad Dziki dari JTv.
"Sebagian lainnya belum mengecek, bisa jadi juga tercatut di parpol. Kami akan menunggu proses verifikasi semoga segera dihapus, supaya tidak berkepanjangan. Kalau lapor ke pihak berwajib belum terpikirkan," harap pria asal Jombang itu.
Begitupula, Sekretaris PWI Tuban, Amin juga menyesalkan pencatutan NIK jurnalis sebagai anggota PAN. Ia bersama beberapa anggota PWI lainnya juga telah mengadu ke Bawaslu, dengan harapan segera ditindaklanjuti ke KPU.
"Beberapa anggota PWI juga dicatut, seperti Gunawan dari Bangsaonline.com, Achmad Choirudin dari Toeban.id, Nur Salam dari Suaradata.com, Khoirul Huda dar Ngopibareng.id, dan M. Nur Rofiq dari blokTuban.com," katanya.
Baca Juga: Soal Sandiaga, Waketum PAN: Dia Sangat Dekat dengan Zulhas, Potensial untuk Diusung 2024
M. Nur Rofiq jurnalis blokTuban.com, meminta Parpol untuk jeli dan hati-hati menginput NIK untuk menjadi anggota parpol jelang Pemilu 2024. Khususnya kalangan jurnalis, harus tetap merdeka dan tidak terlibat politik praktis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers dan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik.
"Kalau NIK kami (jurnalis) tidak segera dihapus, kami tidak segan melaporkan ke pihak berwajib. Karena ini masuk kategori penyalahgunaan NIK tanpa ijin pemiliknya," sambung pria yang hobi kuliner itu.
Berita Terkait
-
Soal Sandiaga, Waketum PAN: Dia Sangat Dekat dengan Zulhas, Potensial untuk Diusung 2024
-
Nasib Miris Jurnalis Di Meksiko: Dilaporkan Hilang, Ditemukan Jadi Mayat
-
Video Viral Bikin Haru, Anggota Paskibra Menangis saat Dilantik, Ternyata Ayahnya Meninggal Dunia
-
Suara Community Institute: Cara Asyik Belajar Digital Journalism
-
Hujan Deras Disertai Angin Kencang Memorakporandakan Tuban, Dua Rumah Hancur Tertimpa Pohon
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!