SuaraMalang.id - Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi honor pemakaman Covid-19 Pemkab Jember, M. Djamil mengajukan 13 bukti surat untuk proses praperadilan.
Perwakilan tim kuasa hukum M.Djamil, Anwar Sukardi Kurniawan menilai ada kekurangan dalam hukum acara penetapan tersangka terhadap kliennya. Maka, pihaknya telah mengajukan 13 bukti surat untuk menguatkan hal tersebut.
“Kami ingin membuktikan bahwa dari tahapan penyidikan oleh penyidik polres, ada kekurangan di hukum acara, di antaranya tidak adanya pemeriksaan calon tersangka,” katanya mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (17/8/2022).
Dijelaskannya, ada kekurangan surat P2 yang akan disusulkan oleh tim kuasa hukum Djamil.
Baca Juga: Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
“Di samping itu kami ajukan bukti tambahan berupa bukti berita acara penyitaan SK Plt Kepala BPBD (Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember),” kata Anwar.
Anwar mengatakan SK Plt tersebut penting.
“SK Plt Kepala BPBD dan SK Kepala BPBD memiliki makna yang sangat jauh,” katanya.
Sementara itu, Zainur Rahma Safitri, kuasa hukum Polres Jember, mengatakan, 58 alat bukti surat yang diajukannya terstruktur, mulai dari laporan polisi, surat perintah, sampai surat pemeriksaan tersangka, saksi hingga penetapan tersangka.
Rahma menegaskan, alat bukti yang dimiliki Polres sudah mencukupi.
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
“Salah satunya pernyataan tersangka. Sementara bukti suratnya, kami lebih dari cukup. Dalam penetapan tersangka, minimal dibutuhkan dua alat bukti dan kami sudah memenuhi empat alat bukti. Jadi lebih dari cukup,” katanya.
Djamil adalah pejabat eselon II yang saat ini berposisi Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan honor pemakaman korban Covid-19 yang terjadi saat dia berstatus Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan