SuaraMalang.id - Staf Ahli Bupati Jember Mohammad Djamil melayangkan gugatan kepada Kapolres Jember. Hal itu buntut penetapan tersangka kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.
Pasca penetapan tersangka, Mohammad Djamil telah dua kali mangkir panggilan polisi. Rinciannya, panggilan pada Jumat 29 Juli, dan Rabu (3/8/2022) kemarin.
Djamil mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Yang digugat adalah Kapolres Jember, Cq (Casu Quo) Kasat Reskrim. Registrasi gugatan diajukan sejak Senin (tanggal 1 Agustus 2021) kemarin," kata pengacara Mohammad Djamil, Purcahyono Juliatmoko mengutip dari Suarajatimpost.com, Kamis (4/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai keliru dan untuk membuktikan kebenarannya, maka langkah hukum yang ditempuh lewat praperadilan.
"Kami menduga penetapan tersangka, penyidik kepolisian tidak cukup bukti formil maupun materiil. Pak Djamil ini kan hanya (menjalani tugas) administrasi. Sedangkan, aliran cash money ada di PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang jadi tersangka lain," jelasnya,
Dalam tahap proses gugatan praperadilan tidak serta merta menghentikan penyidikan.
Buktinya, bersamaan waktu registrasi praperadilan, justru polisi memeriksa 9 orang saksi ASN-ASN dari BPBD, dan hari berikutnya giliran pemeriksaan terhadap Sekda Jember Mirfano.
"Ya benar, ada pemeriksaan saksi-saksi dan Sekda kaitan masalah BPBD. Kalau materi detailnya ke Kasat Reskrim ya," ungkap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama telah menegaskan bahwa hasil penyidikan yang teruji dalam beberapa kali gelar perkara dengan Polda Jawa Timur menemukan alat bukti sangat cukup mengarah kuat ke terjadinya tindak pidana korupsi.
Atas dasar kecukupan alat bukti itulah, maka polisi berkeputusan menetapkan status tersangka kepada Mohammad Djamil dan Penta Satria.
Tersangka diyakini sebagai pelaku yang bertindak secara bersama-sama memotong sebagian uang honor bagi lebih dari 100 orang petugas pemakaman covid.
Polisi menjerat tersangka dengan menerapkan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ancaman hukumannya antara 4 sampai 20 tahun pidana penjara dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
"Awalnya, tersangka satu orang, dan sekarang jadi dua orang. Peran tersangka kedua selaku Kepala BPBD memimpin rapat dan menyetujui pemotongan yang dilakukan tersangka pertama. Pemotongan honor kepada setiap petugas pemakaman sampai 20 persen," terang Dika.
Berita Terkait
-
Warga Mulyorejo Jember Diserang Kelompok Tak Dikenal, Tujuh Rumah Dibakar
-
Anniversary ke-4, Meotel Jember Resmi Ganti Nama Menjadi Hotel Dafam Fortuna Jember
-
Nahkoda Meninggal Akibat Perahu Terhantam Ombak 2 Meter di Jember
-
Viral, Seorang Pria Terekam Buang Air Besar di Tempat Wudu, Aksinya Tuai Kecaman
-
Detik-detik Perahu Nelayan Karam Terhantam Ombak di Pantai Puger, Satu Orang Dilaporkan Meninggal
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa