SuaraMalang.id - Staf Ahli Bupati Jember Mohammad Djamil melayangkan gugatan kepada Kapolres Jember. Hal itu buntut penetapan tersangka kasus korupsi honor pemakaman Covid-19.
Pasca penetapan tersangka, Mohammad Djamil telah dua kali mangkir panggilan polisi. Rinciannya, panggilan pada Jumat 29 Juli, dan Rabu (3/8/2022) kemarin.
Djamil mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Yang digugat adalah Kapolres Jember, Cq (Casu Quo) Kasat Reskrim. Registrasi gugatan diajukan sejak Senin (tanggal 1 Agustus 2021) kemarin," kata pengacara Mohammad Djamil, Purcahyono Juliatmoko mengutip dari Suarajatimpost.com, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
Penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai keliru dan untuk membuktikan kebenarannya, maka langkah hukum yang ditempuh lewat praperadilan.
"Kami menduga penetapan tersangka, penyidik kepolisian tidak cukup bukti formil maupun materiil. Pak Djamil ini kan hanya (menjalani tugas) administrasi. Sedangkan, aliran cash money ada di PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang jadi tersangka lain," jelasnya,
Dalam tahap proses gugatan praperadilan tidak serta merta menghentikan penyidikan.
Buktinya, bersamaan waktu registrasi praperadilan, justru polisi memeriksa 9 orang saksi ASN-ASN dari BPBD, dan hari berikutnya giliran pemeriksaan terhadap Sekda Jember Mirfano.
"Ya benar, ada pemeriksaan saksi-saksi dan Sekda kaitan masalah BPBD. Kalau materi detailnya ke Kasat Reskrim ya," ungkap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Pegawai BPBD Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
Kasat Reskrim AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama telah menegaskan bahwa hasil penyidikan yang teruji dalam beberapa kali gelar perkara dengan Polda Jawa Timur menemukan alat bukti sangat cukup mengarah kuat ke terjadinya tindak pidana korupsi.
Atas dasar kecukupan alat bukti itulah, maka polisi berkeputusan menetapkan status tersangka kepada Mohammad Djamil dan Penta Satria.
Tersangka diyakini sebagai pelaku yang bertindak secara bersama-sama memotong sebagian uang honor bagi lebih dari 100 orang petugas pemakaman covid.
Polisi menjerat tersangka dengan menerapkan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ancaman hukumannya antara 4 sampai 20 tahun pidana penjara dan denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
"Awalnya, tersangka satu orang, dan sekarang jadi dua orang. Peran tersangka kedua selaku Kepala BPBD memimpin rapat dan menyetujui pemotongan yang dilakukan tersangka pertama. Pemotongan honor kepada setiap petugas pemakaman sampai 20 persen," terang Dika.
Berita Terkait
-
Warga Mulyorejo Jember Diserang Kelompok Tak Dikenal, Tujuh Rumah Dibakar
-
Anniversary ke-4, Meotel Jember Resmi Ganti Nama Menjadi Hotel Dafam Fortuna Jember
-
Nahkoda Meninggal Akibat Perahu Terhantam Ombak 2 Meter di Jember
-
Viral, Seorang Pria Terekam Buang Air Besar di Tempat Wudu, Aksinya Tuai Kecaman
-
Detik-detik Perahu Nelayan Karam Terhantam Ombak di Pantai Puger, Satu Orang Dilaporkan Meninggal
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!