SuaraMalang.id - Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi honor pemakaman Covid-19 Pemkab Jember, M. Djamil mengajukan 13 bukti surat untuk proses praperadilan.
Perwakilan tim kuasa hukum M.Djamil, Anwar Sukardi Kurniawan menilai ada kekurangan dalam hukum acara penetapan tersangka terhadap kliennya. Maka, pihaknya telah mengajukan 13 bukti surat untuk menguatkan hal tersebut.
“Kami ingin membuktikan bahwa dari tahapan penyidikan oleh penyidik polres, ada kekurangan di hukum acara, di antaranya tidak adanya pemeriksaan calon tersangka,” katanya mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (17/8/2022).
Dijelaskannya, ada kekurangan surat P2 yang akan disusulkan oleh tim kuasa hukum Djamil.
“Di samping itu kami ajukan bukti tambahan berupa bukti berita acara penyitaan SK Plt Kepala BPBD (Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember),” kata Anwar.
Anwar mengatakan SK Plt tersebut penting.
“SK Plt Kepala BPBD dan SK Kepala BPBD memiliki makna yang sangat jauh,” katanya.
Sementara itu, Zainur Rahma Safitri, kuasa hukum Polres Jember, mengatakan, 58 alat bukti surat yang diajukannya terstruktur, mulai dari laporan polisi, surat perintah, sampai surat pemeriksaan tersangka, saksi hingga penetapan tersangka.
Rahma menegaskan, alat bukti yang dimiliki Polres sudah mencukupi.
Baca Juga: Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
“Salah satunya pernyataan tersangka. Sementara bukti suratnya, kami lebih dari cukup. Dalam penetapan tersangka, minimal dibutuhkan dua alat bukti dan kami sudah memenuhi empat alat bukti. Jadi lebih dari cukup,” katanya.
Djamil adalah pejabat eselon II yang saat ini berposisi Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan honor pemakaman korban Covid-19 yang terjadi saat dia berstatus Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember.
Berita Terkait
-
Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
-
Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
-
Gugatan Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Begini Penjelasan Hakim
-
Polisi Tetapkan Satu Pegawai BPBD Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
-
BPBD Bondowoso Tegaskan Honor Pemakaman Covid-19 Tidak untuk Pejabat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern