SuaraMalang.id - Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi honor pemakaman Covid-19 Pemkab Jember, M. Djamil mengajukan 13 bukti surat untuk proses praperadilan.
Perwakilan tim kuasa hukum M.Djamil, Anwar Sukardi Kurniawan menilai ada kekurangan dalam hukum acara penetapan tersangka terhadap kliennya. Maka, pihaknya telah mengajukan 13 bukti surat untuk menguatkan hal tersebut.
“Kami ingin membuktikan bahwa dari tahapan penyidikan oleh penyidik polres, ada kekurangan di hukum acara, di antaranya tidak adanya pemeriksaan calon tersangka,” katanya mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (17/8/2022).
Dijelaskannya, ada kekurangan surat P2 yang akan disusulkan oleh tim kuasa hukum Djamil.
“Di samping itu kami ajukan bukti tambahan berupa bukti berita acara penyitaan SK Plt Kepala BPBD (Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember),” kata Anwar.
Anwar mengatakan SK Plt tersebut penting.
“SK Plt Kepala BPBD dan SK Kepala BPBD memiliki makna yang sangat jauh,” katanya.
Sementara itu, Zainur Rahma Safitri, kuasa hukum Polres Jember, mengatakan, 58 alat bukti surat yang diajukannya terstruktur, mulai dari laporan polisi, surat perintah, sampai surat pemeriksaan tersangka, saksi hingga penetapan tersangka.
Rahma menegaskan, alat bukti yang dimiliki Polres sudah mencukupi.
Baca Juga: Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
“Salah satunya pernyataan tersangka. Sementara bukti suratnya, kami lebih dari cukup. Dalam penetapan tersangka, minimal dibutuhkan dua alat bukti dan kami sudah memenuhi empat alat bukti. Jadi lebih dari cukup,” katanya.
Djamil adalah pejabat eselon II yang saat ini berposisi Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan honor pemakaman korban Covid-19 yang terjadi saat dia berstatus Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jember.
Berita Terkait
-
Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
-
Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
-
Gugatan Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Begini Penjelasan Hakim
-
Polisi Tetapkan Satu Pegawai BPBD Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
-
BPBD Bondowoso Tegaskan Honor Pemakaman Covid-19 Tidak untuk Pejabat
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget