SuaraMalang.id - Tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi honor pemakaman Covid-19 Pemkab Jember, M. Djamil mengajukan 13 bukti surat untuk proses praperadilan.
Perwakilan tim kuasa hukum M.Djamil, Anwar Sukardi Kurniawan menilai ada kekurangan dalam hukum acara penetapan tersangka terhadap kliennya. Maka, pihaknya telah mengajukan 13 bukti surat untuk menguatkan hal tersebut.
“Kami ingin membuktikan bahwa dari tahapan penyidikan oleh penyidik polres, ada kekurangan di hukum acara, di antaranya tidak adanya pemeriksaan calon tersangka,” katanya mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (17/8/2022).
Dijelaskannya, ada kekurangan surat P2 yang akan disusulkan oleh tim kuasa hukum Djamil.
Baca Juga: Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
“Di samping itu kami ajukan bukti tambahan berupa bukti berita acara penyitaan SK Plt Kepala BPBD (Surat Keputusan Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jember),” kata Anwar.
Anwar mengatakan SK Plt tersebut penting.
“SK Plt Kepala BPBD dan SK Kepala BPBD memiliki makna yang sangat jauh,” katanya.
Sementara itu, Zainur Rahma Safitri, kuasa hukum Polres Jember, mengatakan, 58 alat bukti surat yang diajukannya terstruktur, mulai dari laporan polisi, surat perintah, sampai surat pemeriksaan tersangka, saksi hingga penetapan tersangka.
Rahma menegaskan, alat bukti yang dimiliki Polres sudah mencukupi.
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
“Salah satunya pernyataan tersangka. Sementara bukti suratnya, kami lebih dari cukup. Dalam penetapan tersangka, minimal dibutuhkan dua alat bukti dan kami sudah memenuhi empat alat bukti. Jadi lebih dari cukup,” katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kapolres Jember Digugat Tersangka Kasus Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
-
Staf Ahli Bupati Jadi Tersangka Kasus Honor Pemakaman Covid-19
-
Gugatan Praperadilan Mardani H Maming Ditolak, Begini Penjelasan Hakim
-
Polisi Tetapkan Satu Pegawai BPBD Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Covid-19
-
BPBD Bondowoso Tegaskan Honor Pemakaman Covid-19 Tidak untuk Pejabat
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban