Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:26 WIB
Perda Kota Malang Nomor 7/2021, Buang Sampah Sembarangan Bisa Dijebloskan Penjara
Ilustrasi tempat sampah - sanksi buang sampah sembarangan di Kota Malang. (pexels)

Dengan begitu, permasalahan sampah yang masih belum tertuntaskan di Kota Malang bisa berkurang dan memberikan dampak atau manfaat baik bagi Kota Malang.

"Tujuannya kan supaya permasalahan banjir hingga TPA yang overload (kelebihan kapasitas) bisa ditekan atau dikurangi," ujar Rahmat dari Satpol PP Kota Malang.

Load More