SuaraMalang.id - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021, membuang sampah sembarang bisa dijerat sanksi. Baik itu berupa sanksi denda hingga sanksi pidana kurungan penjara.
Pada pasal 45, terdapat empat poin larangan soal sampah, yakni setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Kedua, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir. Ketiga, setia orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Keempat, setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Maka, setiap orang yang melanggar, sesuai pasal 49 akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penerapan hukuman ini melihat kebiasaan masyarakat yang belum disiplin soal urusan buang membuang sampah pada tempatnya. Parahnya, masih saja ada yang membuang sampah langsung ke sungai.
"Ada juga keluhan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang sudah memperingkatkan (warga yang membuah sampah sembarangan) beberapa kali, tapi tidak pernah direspons," ujar Rahmat mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Untuk penerapan perda tersebut, lanjut Rahmat, pihaknya masih memetakan titik mana saja yang kerap jadi lokasi pembuangan sampah sembarangan. Namun, untuk kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan ini, kecenderungannya berada di perkampungan dekat bantaran sungai dan lokasi wisata.
"Ya misal di daerah Muharto dan Kayutangan. Itu kan lokasi yang kerap terlihat warga yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Malang Imbau Warganya Agar Pantau Tiap Warga Negara Asing di Daerahnya
Dengan adanya aturan tersebut, kata Rahmat, menjadi tindakan tegas dan disiplin kepada masyarakat agar bisa meningkatkan hidup bersih dan tidak membuang sampah Sembarangan.
Dengan begitu, permasalahan sampah yang masih belum tertuntaskan di Kota Malang bisa berkurang dan memberikan dampak atau manfaat baik bagi Kota Malang.
"Tujuannya kan supaya permasalahan banjir hingga TPA yang overload (kelebihan kapasitas) bisa ditekan atau dikurangi," ujar Rahmat dari Satpol PP Kota Malang.
Berita Terkait
-
Tekan Penumpukan Sampah, Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Buang Sampah di Hari Minggu
-
Mulung Dengan Sopan, Bapak Ini Setia Tunggu Sampah Dikeluarkan dari Toko, Aksinya Banjir Pujian
-
Wakil Bupati Malang Imbau Warganya Agar Pantau Tiap Warga Negara Asing di Daerahnya
-
CGV Malang Resmi Dibuka, ada Promo Nonton Sampai Gratis Popcorn
-
Demo Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Beberkan Sengkarut Kebijakan UKT
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan
-
Rekayasa Lalu Lintas Malang Saat Libur Nataru 2026, Jalur Wisata Perhatian Utama
-
Malang Sambut Tahun 2026 dengan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Tahun Baru Kembang Api!
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Wisata Bromo, 2 Lansia Tewas!
-
Program MBG Dorong Lapangan Kerja, Warga Lumajang Rasakan Manfaat Nyata