SuaraMalang.id - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021, membuang sampah sembarang bisa dijerat sanksi. Baik itu berupa sanksi denda hingga sanksi pidana kurungan penjara.
Pada pasal 45, terdapat empat poin larangan soal sampah, yakni setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Kedua, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir. Ketiga, setia orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Keempat, setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Maka, setiap orang yang melanggar, sesuai pasal 49 akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penerapan hukuman ini melihat kebiasaan masyarakat yang belum disiplin soal urusan buang membuang sampah pada tempatnya. Parahnya, masih saja ada yang membuang sampah langsung ke sungai.
"Ada juga keluhan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang sudah memperingkatkan (warga yang membuah sampah sembarangan) beberapa kali, tapi tidak pernah direspons," ujar Rahmat mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Untuk penerapan perda tersebut, lanjut Rahmat, pihaknya masih memetakan titik mana saja yang kerap jadi lokasi pembuangan sampah sembarangan. Namun, untuk kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan ini, kecenderungannya berada di perkampungan dekat bantaran sungai dan lokasi wisata.
"Ya misal di daerah Muharto dan Kayutangan. Itu kan lokasi yang kerap terlihat warga yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Malang Imbau Warganya Agar Pantau Tiap Warga Negara Asing di Daerahnya
Dengan adanya aturan tersebut, kata Rahmat, menjadi tindakan tegas dan disiplin kepada masyarakat agar bisa meningkatkan hidup bersih dan tidak membuang sampah Sembarangan.
Dengan begitu, permasalahan sampah yang masih belum tertuntaskan di Kota Malang bisa berkurang dan memberikan dampak atau manfaat baik bagi Kota Malang.
"Tujuannya kan supaya permasalahan banjir hingga TPA yang overload (kelebihan kapasitas) bisa ditekan atau dikurangi," ujar Rahmat dari Satpol PP Kota Malang.
Berita Terkait
-
Tekan Penumpukan Sampah, Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Buang Sampah di Hari Minggu
-
Mulung Dengan Sopan, Bapak Ini Setia Tunggu Sampah Dikeluarkan dari Toko, Aksinya Banjir Pujian
-
Wakil Bupati Malang Imbau Warganya Agar Pantau Tiap Warga Negara Asing di Daerahnya
-
CGV Malang Resmi Dibuka, ada Promo Nonton Sampai Gratis Popcorn
-
Demo Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Beberkan Sengkarut Kebijakan UKT
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas