SuaraMalang.id - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021, membuang sampah sembarang bisa dijerat sanksi. Baik itu berupa sanksi denda hingga sanksi pidana kurungan penjara.
Pada pasal 45, terdapat empat poin larangan soal sampah, yakni setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Kedua, setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir. Ketiga, setia orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Keempat, setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Maka, setiap orang yang melanggar, sesuai pasal 49 akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penerapan hukuman ini melihat kebiasaan masyarakat yang belum disiplin soal urusan buang membuang sampah pada tempatnya. Parahnya, masih saja ada yang membuang sampah langsung ke sungai.
"Ada juga keluhan dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang sudah memperingkatkan (warga yang membuah sampah sembarangan) beberapa kali, tapi tidak pernah direspons," ujar Rahmat mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (12/8/2022).
Untuk penerapan perda tersebut, lanjut Rahmat, pihaknya masih memetakan titik mana saja yang kerap jadi lokasi pembuangan sampah sembarangan. Namun, untuk kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan ini, kecenderungannya berada di perkampungan dekat bantaran sungai dan lokasi wisata.
"Ya misal di daerah Muharto dan Kayutangan. Itu kan lokasi yang kerap terlihat warga yang membuang sampah sembarangan," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Malang Imbau Warganya Agar Pantau Tiap Warga Negara Asing di Daerahnya
Dengan adanya aturan tersebut, kata Rahmat, menjadi tindakan tegas dan disiplin kepada masyarakat agar bisa meningkatkan hidup bersih dan tidak membuang sampah Sembarangan.
Dengan begitu, permasalahan sampah yang masih belum tertuntaskan di Kota Malang bisa berkurang dan memberikan dampak atau manfaat baik bagi Kota Malang.
"Tujuannya kan supaya permasalahan banjir hingga TPA yang overload (kelebihan kapasitas) bisa ditekan atau dikurangi," ujar Rahmat dari Satpol PP Kota Malang.
Berita Terkait
-
Tekan Penumpukan Sampah, Pemkot Jogja Imbau Warga Tak Buang Sampah di Hari Minggu
-
Mulung Dengan Sopan, Bapak Ini Setia Tunggu Sampah Dikeluarkan dari Toko, Aksinya Banjir Pujian
-
Wakil Bupati Malang Imbau Warganya Agar Pantau Tiap Warga Negara Asing di Daerahnya
-
CGV Malang Resmi Dibuka, ada Promo Nonton Sampai Gratis Popcorn
-
Demo Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Beberkan Sengkarut Kebijakan UKT
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga