Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:14 WIB
Ilustrasi pesta miras. (Antara)

SuaraMalang.id - Tidak ada jeranya. Kasus pesta miras menelan korban jiwa kembali terjadi. Bila sebelumnya di Surabaya, kali ini di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).

Seorang pria warga Wonosari meregang nyawa, Selasa (9/8/2022). Sementara satu orang lainnya kritis dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Polisi segera turun menyelidiki kasus ini dengan menyita miras tanpa merek tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Wonosari, AKP Anwari Sidik.

"Kami segera menyelidiki dan mengamankan 5 botol minuman keras tanpa merk di Ngajum. Akibat pesta Miras, ada dua korban. Satu meninggal dan satu dalam perawatan. Kami segera tindaklanjuti agar tidak ada korban lain," kata Ferli dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (10/08/2022).

Baca Juga: Catat, Ini Lokasi Pengalihan Lalu Lintas saat HUT ke-35 Arema FC

Dua korban Miras Oplosan diketahui berinisial AJ (30), warga Patuksari Rt 01 Rw 02, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari dan DS (31) warga Patuksari Rt 08 Rw 01, Desa Plaosan Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Korban AJ meninggal dunia Selasa pagi. sedangkan DS hingga kini mengalami sesak pada bagian dada dan tidak sadarkan diri. DS hingga malam ini masih dirawat di RS Wava Husada, Kepanjen.

Menurut Ferli, penyelidikan bermula adanya informasi warga meninggal diduga akibat Miras berinisial AJ, Selasa 9 Agustus 2022 sekitar jam 07.00 WIB. Korban AJ sempat dirawat di RS Ramdhani Husada. Sekitar pukul 10.00 WIB, jenazah telah dimakamkan di Makam Umum Dusun Patuksari Plaosan.

Informasi adanya korban meninggal diduga akibat minuman keras Oplosan ini membuat resah warga sehingga Polsek Wonosari dan Polres Malang bergegas menyelidikinya. Terlebih ada dugaan korban lain.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui jika pada hari Minggu (7/8/2022) pukul 20.00 WIB, korban membeli Miras di toko milik EP, yang berada di Dusun Talunsono RT03 / RW05 Desa Ngajum Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.

Baca Juga: ASN dan Pegawai Pemkot Malang Pakai Atribut Arema saat Bekerja

Pesta Miras saat itu digelar dari pukul 20.30 WIB sampai hampir tengah malam atau pukul 23.30 WIB. Pesta Miras diikuti korban AJ, SS dan dua pemuda atau saksi. Sebanyak 3 botol Miras diminum di rumah DS.

Setelah pesta miras selesai, DS tidur di teras rumah dan korban AJ serta saksi lain kembali ke rumah masing-masing. Baru pada hari Senin (8/8/2022) sore, korban AJ mengeluh sakit di sekitar dada. Keluarga sempat membawanya ke Puskesmas Wonosari hingga dirujuk ke RS Ramdhani Husada.

“Korban meninggal pagi tadi dan sudah dimakamkan. Keluarga menolak dilakukan otopsi dan menandatangani surat pernyataan tidak melanjutkan penyelidikan. Namun demikian, kami tetap telusuri dan amankan minuman keras agar tidak ada kejadian lagi,” papar Ferli.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita 2 botol kosong ukuran 400 ml bekas tempat minuman keras, dan 1 botol minuman keras ukuran 400 ml yang berisi cairan warna kuning bening berisi setengah botol (sisa lebih kurang 200 ml). Di toko milik EP, petugas menyita 5 botol minuman keras tanpa merk.

Load More