SuaraMalang.id - Baru beberapa hari kebijakan pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) sampai sekarang Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah panen aduan.
Ada ratusan aduan diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait kebijakan tersebut. Ini terjadi setelah kementerian melakukan pemblokiran kepada sejumlah PSE karena tidak kunjung mendaftar.
"Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Senin (08/08/2022).
Jonny kemudian menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia. Pendaftarannya pun, kata Johnny, terbilang sederhana dan tidak berkaitan dengan konten.
Menurut Johnny, jika PSE tak kunjung mendaftar, maka hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital akan sangat dirugikan.
"Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan," ujar Johnny.
Oleh karena itu, Johnny mengingatkan PSE untuk tidak merugikan hak-hak masyarakat karena tindakan mereka yang tak patuh terhadap Undang-undang (UU) dengan tidak mau melakukan pendaftaran.
"Pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak-hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang," katanya.
"Masyarakat dan pemerintah juga perlu kerja sama agar PSE mematuhi aturan negara. Apabila hak-hak tidak terlindungi di dalam data-data atau sistem elektronik PSE, pemerintah lah yang akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Search Engine Gatotkaca, Menteri Plate: Belum Disiapkan, Masih Fokus ke Covid-19
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo tegas menerapkan aturan mengenai pendaftaran PSE sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 5 Tahun 2020.
Johnny pada Jumat (5/8) lalu menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE tersebut.
"Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
Soal Search Engine Gatotkaca, Menteri Plate: Belum Disiapkan, Masih Fokus ke Covid-19
-
Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat
-
Banjir Protes Gegara Aturan PSE, Menkominfo Johnny G Plate: Enggak Ada yang Salah
-
Kominfo Raih Opini WTP dari BPK
-
Menteri Johnny Usul Gatotkaca Jadi Mesin Pencari Gantikan Google, Tapi Komentar Warganet Bikin Ketawa
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya