SuaraMalang.id - Baru beberapa hari kebijakan pemblokiran penyelenggara sistem elektronik (PSE) sampai sekarang Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah panen aduan.
Ada ratusan aduan diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait kebijakan tersebut. Ini terjadi setelah kementerian melakukan pemblokiran kepada sejumlah PSE karena tidak kunjung mendaftar.
"Itu hak masyarakat. Di negara hukum, negara demokrasi, enggak ada yang salah. Nanti diuji apakah yang adukan itu tepat atau tidak, itu wewenangnya penguji," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Senin (08/08/2022).
Jonny kemudian menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban untuk menegakkan hukum di Indonesia. Pendaftarannya pun, kata Johnny, terbilang sederhana dan tidak berkaitan dengan konten.
Menurut Johnny, jika PSE tak kunjung mendaftar, maka hak masyarakat sebagai pengguna teknologi digital akan sangat dirugikan.
"Kegagalan PSE mendaftar mengakibatkan PSE diblokir. Sebagai akibat dari gagal mendaftar, masyarakat dirugikan," ujar Johnny.
Oleh karena itu, Johnny mengingatkan PSE untuk tidak merugikan hak-hak masyarakat karena tindakan mereka yang tak patuh terhadap Undang-undang (UU) dengan tidak mau melakukan pendaftaran.
"Pemerintah mengingatkan kepada PSE, jangan sampai hak-hak masyarakat dirugikan karena kealpaan mereka melaksanakan Undang-undang," katanya.
"Masyarakat dan pemerintah juga perlu kerja sama agar PSE mematuhi aturan negara. Apabila hak-hak tidak terlindungi di dalam data-data atau sistem elektronik PSE, pemerintah lah yang akan mewakili masyarakat untuk memberikan sanksi," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Search Engine Gatotkaca, Menteri Plate: Belum Disiapkan, Masih Fokus ke Covid-19
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo tegas menerapkan aturan mengenai pendaftaran PSE sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi nomor 5 Tahun 2020.
Johnny pada Jumat (5/8) lalu menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE tersebut.
"Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
Soal Search Engine Gatotkaca, Menteri Plate: Belum Disiapkan, Masih Fokus ke Covid-19
-
Digugat LBH Jakarta soal Pemblokiran PSE, Menkominfo: Itu Hak Masyarakat
-
Banjir Protes Gegara Aturan PSE, Menkominfo Johnny G Plate: Enggak Ada yang Salah
-
Kominfo Raih Opini WTP dari BPK
-
Menteri Johnny Usul Gatotkaca Jadi Mesin Pencari Gantikan Google, Tapi Komentar Warganet Bikin Ketawa
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo