Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:41 WIB
Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Tewas di Pasuruan, Akun Instagram Banjir Ucapan Duka. [Instagram/@bagus.lazuardi87]

SuaraMalang.id - Kasus pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi (26) mahasiswa fakultas kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Terdakwa dalam kasus ini Ziath Ibrahim Bal Biyd, yang tak lain merupakan ayah tiri dari pacar korban, terancam hukuman mati. Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP yakni Pembunuhan berencana.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Bagus ini membetot perhatian publik. Sebab berhari-hari kasus ini belum juga menemukan titik temu sampai akhirnya polisi mencium gelagat pelaku pembunuhan merupakan orang dekatnya.

Jasad Bagus di temukan pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 05.15 wib disebuah pekarangan kosong di daerah Dusun Krajan Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan oleh saksi bernama Munarti, warga setempat.

Baca Juga: Pikap Hantam Kendaraan di Tol Surabaya - Malang, Satu Orang Tewas Dua Luka-luka

Dari hasil penyidikan oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim ketika itu, Bagus ternyata dibunuh di kawasan Jalan Perumahan Mondoroko Kecamatan Singosari Kabupaten Malang oleh tersangka Ziath Ibrahim.

Pelaku ini diketahui tinggal di Jalan Kyai Tamim Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen. Latar belakang Pelaku menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, bekerja sebagai driver online.

"Dakwaan kami yang memberatkan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya hukuman mati,”" kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Priatmaji Dutaning Prawiro, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (4/8/2022).

Rendy menceritakan, awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim. Karena jasad korban ditemukan di Pasuruan.

"Setelah dilakukan penyidikan, ternyata kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka di wilayah hukum Kabupaten Malang. Jadi korban dibunuh di Mondoroko Singosari. Baru kemudian jasad korban di buang ke Pasuruan," ucap Rendy.

Baca Juga: Pilunya Kisah Nenek Rokani, Sebelum Mati Diduga Tunggui Jasad Anaknya Berbulan-bulan Sampai Jadi Kerangka

Rendy menjabarkan, tersangka Ziath Ibrahim, pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, bertemu dengan korban di pinggir Jalan Perumahan Mondoroko Kecamatan Singosari.

Diawali dengan korban dan pelaku untuk janjian ngopi bareng malam hari sebelum kejadian. Membicarakan hubungan antara korban dan pacarnya yang bernama Tasya. Sementara Tasya, adalah anak tiri dari tersangka Ziath Ibrahim.

Sebelum menemui tersangka, korban sudah mengirim pesan WhatsApp ke pelaku jika sudah mengantarkan Tasya pulang ke rumah sekira pukul 19.30 WIB. Setelahnya, korban menemui pelaku dan putar-putar mencari tempat ngopi sebelum akhirnya dibunuh oleh tersangka.

"Ketika itu pelaku dan korban berada dalam satu mobil. Mobil tersebut milik korban, yang nyopiri juga korban. Nah di dalam mobil itulah, korban diancam dan di takut-takuti menggunakan pistol mainan atau pistol korek gas," ujar Rendy.

Korban yang duduk di belakang kemudi, diminta menyilangkan tangan ke arah punggung. Kemudian tubuh korban di tindih oleh tubuh pelaku. Pelaku juga menarik tali safety belt atau sabuk pengaman yang melingkar di tubuh korban dengan kencang hingga susah bergerak.

"Saat itu korban mengemudi sambil memakai safety belt. Pelaku menindih tubuh korban. Lalu sabuk pengamannya ditarik oleh pelaku. Sehingga korban tidak bisa bergerak," ujarnya.

"Pelaku juga menyilangkan kakinya ke arah kaki korban. Korban tidak bisa bergerak. Sempat merintih dan Om, Bagus tidak kuat om. Namun tersngka tetap menindihnya dan membungkus kepala korban dengan kantong plastik hingga korban tewas," tuturnya.

Masih kata Rendy, setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil alih kemudi dan memindahkan jasad korban di kursi tengah mobil Inova yang mereka tumpangi. Kemudian mobil dibawa pulang ke rumah tersangka.

"Jasad korban ini dibawa pulang oleh tersangka ke rumahnya. Jasadnya masih berada di dalam mobil selama dua hari. Karena pelaku bingung mau dibuang ke mana," ujarnya.

"Baru kemudian pagi hari jasad korban dibuang ke Pasuruan. Dan hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 05.15 WIB, jasad korban ditemukan di Dusun Krajan Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan oleh saksi," papar Rendy.

Rendy memastikan, tersangka menghabisi korban seorang diri. "Untuk motif pembunuhan nanti akan kita beberkan di persidangan. Apakah ada unsur asmara atau tidak. Sebab anak tiri tersangka dengan korban ini pacaran," ujarnya.

Ditambahkan Rendy, korban dan anak tiri pelaku sama-sama menempuh kuliah di Fakultas Kedokteran UB. Sebelum dibunuh, pelaku merampas harta benda korban seperti HP, dompet dan uang.

Pelaku juga meminta korban memberikan nomer Pin ATM pribadinya dan menguras uang jutaan rupiah. Selain di dakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pelaku juga di dakwa pasal berlapis. Yakni pasal 338 dan juga pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Load More