SuaraMalang.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim (AM) ditetapkan tersangka kasus dugaan suap APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskannya ke sel tahanan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka AM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022-22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain Adib Makarim, lembaga antirasuah itu juga menetapkan dua tersangka lain, yakni anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Khambali (IK) dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto (AG).
"Dari berbagai informasi dan data serta keterangan maupun adanya fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung) dan terpidana Supriyono (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Selanjutnya. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ucap Karyoto.
Namun, untuk tersangka IK dan AG tidak menghadiri panggilan tim penyidik dengan alasan sakit.
"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG dan IK untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ucap Karyoto.
Saat kasus itu terjadi, AM, AG, dan IK menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
"Sekitar September 2014, Supriyono bersama dengan AM, AG, dan IK melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015 di mana dalam pembahasan tersebut terjadi 'deadlock' dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," kata Karyoto menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat tiga orang itu sebagai tersangka.
Akibat 'deadlock' tersebut, Supriyono bersama AM, AG dan IK bertemu dengan perwakilan TAPD. KPK menduga dalam pertemuan tersebut, Supriyono, AM,
AG, dan IM berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".
Baca Juga: Tersangka Suap Mardani Maming Lepaskan Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto dari Tim Kuasa Hukum
"Adapun nominal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM, AG, dan IK tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo yang kemudian disetujui," ujar Karyoto.
Selain "uang ketok palu", KPK juga menduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014-2018.
"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK sebagai perwakilan Supriyono, AM, dan AG untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," kata dia.
KPK menduga para tersangka masing-masing menerima "uang ketok palu" sekitar Rp230 juta.
Atas perbuatannya, para disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Kisruh Kasus LNG, MAKI Sebut Yang Bermasalah LNG Mozambique
-
Nilai Pencegakan Korupsi di Bandung Perlu Dinaikkan
-
Kasus Suap 'Uang Ketok Palu' di Tulungagung, KPK Tetapkan Tersangka dan Tahan Wakil Ketua DPRD Adib Makarim
-
Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, KPK Cecar Mardani Maming soal Izin Perusahaan hingga Pengalihan IUP di Tanah Bumbu
-
Keterangannya Dibantah dengan Selembar Surat, Saksi KPK di Sidang Ade Yasin Langsung Kebingungan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
Terkini
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul