Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Juli 2022 | 10:45 WIB
Polemik Buku PPKN SMP Kelas VII [Foto buku PPKN]

SuaraMalang.id - Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) untuk SMP kelas VII terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menuai polemik.

Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan beredarnya buku tulisan Zaim Uchrowi dan Ruslinawati, sejak Tahun 2021 tersebut. PGI meminta Kemendikbudristek menarik buku tersebut kembali.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow. Ia menyatakan dalam buku terbitan kementerian pendidikan tersebut terdapat kekeliruan sangat fatal.

Kekeliruan ini terutama mengenai ajaran Kristen (lihat hal. 79, topik penjelasan tentang Kristen Protestan). Kesalahan tersebut sangat mendasar dalam konsep ketuhanan dan Trinitas seturut agama Kristen Protestan.

Baca Juga: Cegah Perundungan di Kalangan Anak, Kemendikbud Didorong Terapkan Kurikulum Anti-Bullying

Terkait dengan itu, PGI telah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Rabu (27/07/2022).

"Surat ditandatangani oleh Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, dan Sekretaris Umum PGI, Pdt. Jacklevyn J. Manuputty," kata Jeirry Sumampow, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/7/2022).

Dalam suratnya tersebut PGI meminta kepada Kemendikbudristek agar buku tersebut ditarik dari peredaran dengan penjelasan seperlunya kepada sekolah-sekolah yang sudah sempat menunngunakannya.

Kedua PGI menyarankan kepada Bapak Menteri agar muatan kurikulum terkait Pancasila dan Kewarganegaraan, sebaiknya dibebaskan dari tafsir agama.

Untuk itu, sebaiknya buku-buku pegangan maupun pelajarannya tidak memasuki aspek dogma/ajaran mengingat beragamnya denominasi di kalangan umat beragama.

Baca Juga: Kisah Khoirul Siswa Tunggal Kelas 1 SDN Jalen Ponorogo, Hanya Berteman Sepi..

Kalaupun harus menjelaskan tentang agama, cukuplah menyebutkan sejarah ringkas dan aspek nilai-nilai etikanya saja.

Ketiga PGI mengusulkan agar melibatkan kelembagaan dengan otoritas resmi seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk turut menelisik draft yang sementara dikerjakan terkait pokok agama Kristen, sebelum mencapai tahap finalisasi untuk diterbitkan.

Load More