SuaraMalang.id - Pencuri cengkih di perusahaan rokok PT Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diringkus. Ada tiga orang tersangka pencurian, seluruhnya karyawan sendiri.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial RAP (27), HR (22) dan IA (22). Mereka diketahui sebagai karyawan di perusahaan rokok tersebut.
Sedangkan, seorang berinisial SYD (33) turut dijebloskan penjara sebagai penadah barang curian. Berdasarkan hasil penyelidikan, kawanan pelaku pencurian cengkih telah melancarkan aksinya sejak 18 Juni 2022.
Aksi kawanan tersebut diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Persediaan cengkih di gudang tersebut telah hilang dengan total dua karung atau sekitar 50 kilogram lebih.
Baca Juga: Kocak! Gagal Bobol ATM Bank Jatim, Pelaku Justru Lapor Satpam
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi, terlihat ketiga pelaku mengambil cengkih.
“Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam, bersama barang bukti, diantaranya ID card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram, beserta 2 buah timbangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
Donny menjelaskan, sebelumnya pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa 2 karung cengkih dengan berat total kurang lebih 50 kilogram. Saksi menjelaskan bahwa dengan kegilangan 50 kilogram itu, kerugian sebesar Rp 6.550.000.
“Adapun barang bukti lainnya yaitu softfile rekaman CCTV dan 4 buah Handphone milik tersangka juga kami amankan,” tegas Donny.
Donny melanjutkan, dari pengakuan tersangka, para pelaku mengambil cengkeh dan dimasukkan ke dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Setelah aksinya dirasa aman, bungkus cengkih tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing dengan ditutup menggunakan jas hujan.
Baca Juga: Viral! Lagi Salat Subuh, Motor Jamaah Dicuri di Pulogadung
Aksi tersebut untuk menghindari pemeriksaan security pabrik tempat mereka bekerja.
“Mereka membawa bungkusan cengkih tersebut kerumah tersangka SYD (33) yang bertugas menyiapkan tempat penampungan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat atau penadah barang curian,” pungkas Donny.
Berita Terkait
-
Raden Mandasia si Pencuri Daging Sapi, Novel Fantasi dengan Petualangan Epik
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Malang Selatan Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik
-
Momen Kris Dayanti Nikmati Waktu Bersama Keluarga Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada 2024