SuaraMalang.id - Pencuri cengkih di perusahaan rokok PT Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diringkus. Ada tiga orang tersangka pencurian, seluruhnya karyawan sendiri.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial RAP (27), HR (22) dan IA (22). Mereka diketahui sebagai karyawan di perusahaan rokok tersebut.
Sedangkan, seorang berinisial SYD (33) turut dijebloskan penjara sebagai penadah barang curian. Berdasarkan hasil penyelidikan, kawanan pelaku pencurian cengkih telah melancarkan aksinya sejak 18 Juni 2022.
Aksi kawanan tersebut diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Persediaan cengkih di gudang tersebut telah hilang dengan total dua karung atau sekitar 50 kilogram lebih.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi, terlihat ketiga pelaku mengambil cengkih.
“Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam, bersama barang bukti, diantaranya ID card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram, beserta 2 buah timbangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
Donny menjelaskan, sebelumnya pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa 2 karung cengkih dengan berat total kurang lebih 50 kilogram. Saksi menjelaskan bahwa dengan kegilangan 50 kilogram itu, kerugian sebesar Rp 6.550.000.
“Adapun barang bukti lainnya yaitu softfile rekaman CCTV dan 4 buah Handphone milik tersangka juga kami amankan,” tegas Donny.
Donny melanjutkan, dari pengakuan tersangka, para pelaku mengambil cengkeh dan dimasukkan ke dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Setelah aksinya dirasa aman, bungkus cengkih tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing dengan ditutup menggunakan jas hujan.
Baca Juga: Kocak! Gagal Bobol ATM Bank Jatim, Pelaku Justru Lapor Satpam
Aksi tersebut untuk menghindari pemeriksaan security pabrik tempat mereka bekerja.
“Mereka membawa bungkusan cengkih tersebut kerumah tersangka SYD (33) yang bertugas menyiapkan tempat penampungan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat atau penadah barang curian,” pungkas Donny.
Berita Terkait
-
Gerebek Judi Sabung Ayam di Malang, Pelaku Kocar-kacir hingga Nyemplung Sungai
-
Viral Aksi Santai Seorang Pria Saat Membawa Kabur Motor Curian
-
Maling HP di RSUP Sanglah, Pria Asal Karangasem Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara
-
Masuk Mal di Kota Malang Wajib Sudah Vaksin Booster
-
Kocak! Gagal Bobol ATM Bank Jatim, Pelaku Justru Lapor Satpam
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Buntut Viral Merokok di Ruangan Laktasi, Oknum Satpol PP Malang Disidang
-
Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Kolom Abu Capai 1 Km dari Puncak
-
CEK FAKTA: Prabowo Marahi Luhut yang Ketahuan Main Proyek IMIP Morowali, Benarkah?
-
Operasi Keselamatan Semeru 2026: 2.151 Pelanggar Terjaring, Tak Pakai Helm Mendominasi
-
5 Fakta Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka Malang, Viral di Medsos!