SuaraMalang.id - Pencuri cengkih di perusahaan rokok PT Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diringkus. Ada tiga orang tersangka pencurian, seluruhnya karyawan sendiri.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial RAP (27), HR (22) dan IA (22). Mereka diketahui sebagai karyawan di perusahaan rokok tersebut.
Sedangkan, seorang berinisial SYD (33) turut dijebloskan penjara sebagai penadah barang curian. Berdasarkan hasil penyelidikan, kawanan pelaku pencurian cengkih telah melancarkan aksinya sejak 18 Juni 2022.
Aksi kawanan tersebut diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi perusahaan. Persediaan cengkih di gudang tersebut telah hilang dengan total dua karung atau sekitar 50 kilogram lebih.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi, terlihat ketiga pelaku mengambil cengkih.
“Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam, bersama barang bukti, diantaranya ID card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram, beserta 2 buah timbangan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi.
Donny menjelaskan, sebelumnya pada saat diketahui kejadian tersebut, pelaku telah berhasil membawa 2 karung cengkih dengan berat total kurang lebih 50 kilogram. Saksi menjelaskan bahwa dengan kegilangan 50 kilogram itu, kerugian sebesar Rp 6.550.000.
“Adapun barang bukti lainnya yaitu softfile rekaman CCTV dan 4 buah Handphone milik tersangka juga kami amankan,” tegas Donny.
Donny melanjutkan, dari pengakuan tersangka, para pelaku mengambil cengkeh dan dimasukkan ke dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Setelah aksinya dirasa aman, bungkus cengkih tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing dengan ditutup menggunakan jas hujan.
Baca Juga: Kocak! Gagal Bobol ATM Bank Jatim, Pelaku Justru Lapor Satpam
Aksi tersebut untuk menghindari pemeriksaan security pabrik tempat mereka bekerja.
“Mereka membawa bungkusan cengkih tersebut kerumah tersangka SYD (33) yang bertugas menyiapkan tempat penampungan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat atau penadah barang curian,” pungkas Donny.
Berita Terkait
-
Gerebek Judi Sabung Ayam di Malang, Pelaku Kocar-kacir hingga Nyemplung Sungai
-
Viral Aksi Santai Seorang Pria Saat Membawa Kabur Motor Curian
-
Maling HP di RSUP Sanglah, Pria Asal Karangasem Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara
-
Masuk Mal di Kota Malang Wajib Sudah Vaksin Booster
-
Kocak! Gagal Bobol ATM Bank Jatim, Pelaku Justru Lapor Satpam
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas Berikan Nasabah Kesempatan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot
-
Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak
-
Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi
-
BRI Peduli Wujudkan Mimpi Mahesa, Hadiahkan Sepeda untuk Temani Langkah Menuju Cita-Cita