SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 tentang percepatan vaksin dosis lanjutan atau vaksin booster.
Pada SE tersebut, diatur bahwa vaksin booster sebagai syarat masuk fasilitas publik, meliputi perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan area publik lainnya.
Masih diatur dalam SE tersebut, pengecualian persyaratan vaksin booster bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus.
Maka, syaratnya harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit ataupun Fasilitas Kesehatan milik Pemkot Malang.
Baca Juga: Viral Emak-emak Nyasar Masuk Gerbang Tol Malang Pandaan
"Ini mitigasi. Jadi kita minta siapapun itu, kan booster tidak bayar, tinggal nanti masyarakat dimohon untuk kesadarannya mau booster," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Jumat (22/7/2022).
Ditegaskan Sutiaji, dengan dikeluarkannya SE ini, tentu tak hanya dilakukan demi penanganan Covid-19 semata. Akan tetapi, menjadi hal penting dan utama adalah bagaimana memberikan herd immunity atau kekebalan komunal bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kota Malang.
"Booster memang ada yang kena, tapi rata-rata gejala ringan saja atau tidak ada gejala sama sekali. Jadi kami sifatnya mengimbau, maka supaya bersama-sama untuk mitigasi Covid-19 dan untuk Herd Immunity," ungkapnya.
Diketahui, dari data Dinkes Kota Malang untuk prosentase vaksin booster saat ini berada diangka 43 persen. Hal ini tentu terus digenjot dengan target tahun 2022 ini bisa mencapai minimal 70 persen warga Kota Malang maupun yang berdomisili di Kota Malang telah menerima vaksin booster.
Demi menuju target tersebut, SE pun telah mengatur sejumlah mekanisme perencanaan pelaksanaan vaksin booster di Kota Malang.
Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh Malang
Pertama, pelaksanaan vaksin booster tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan hingga RT/RW harus dilakukan. Hal ini tentu melibatkan seluruh tokoh masyarakat yang bakal berkoordinasi dengan puskesmas setempat sebagai Fasyankes pelaksana vaksin booster.
Berita Terkait
-
Jemaah Haji Wajib Vaksinasi Meningitis dan PolioSebelum ke Tanah Suci, Kemenkes Ungkap Alasannya!
-
Dear Pawrents, Kapan Kucing Bisa Vaksin Setelah Melahirkan? Jangan sampai Anabul Sakit
-
Ketua DPRD Kota Malang Prihatin Banyak Korban Luka saat Demo Tolak RUU TNI: Nyawa Tak Bisa Diganti!
-
Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar
-
Pentingnya Vaksinasi Influenza Ibu Hamil, Bisa Jadi Garda Terdepan Lindungi Antibodi Bayi?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa