Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Juli 2022 | 21:26 WIB
FZ pengasuh ponpes tersangka pencabulan santri di Banyuwangi. [Suara.com/Achmad Hafid]

Mardiyono menambahkan, untuk bisa dijerat dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati atau bahkan kebiri, harus diterapkan pasal 81 ayat (5). Tidak hanya itu, dengan pasal ini tersangka juga bisa dijatuhi hukuman kebiri.

Untuk menerapkan pasal 81 ayat (5) ini, menurutnya, salah satu syaratnya korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban Fz, hanya satu korban yang disetubuhi.

"Yang lainnya hanya dicabuli," ujarnya menambahkan.

Namun, menurut Mardiyono, karena saat ini masih dalam proses penyidikan dan masih dalam taham pengembangan perkara maka bukan tidak mungkin nantinya pasal 81 ayat (5) ini bisa diterapkan.

Baca Juga: Mengenal Donald Leahy, Striker Kelahiran Banyuwangi yang Berkarier di Amerika Serikat, Pernah Cetak 45 Gol

"Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, pasal 81 bisa diterapkan," katanya.

Load More