SuaraMalang.id - Perkara pencabulan yang menjerat seorang pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi segera disidangkan. Berkas perkara sendiri masih proses melengkapi bukti-bukti.
Karena itu, perkara ini segera dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan negeri (Kejari) setempat. Kepolisian menargetkan minggu depan berkas perkara yang menyeret pria berinisial Fz itu sudah dilimpahkan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Selasa (19/7/2022). Ia menjelaskan polisi masih melengkapi berkas bukti kasusnya.
"Kita masih melengkapi alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, target minggu depan sudah kita limpahkan," kata di dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com.
Sejauh ini, kepolisian baru mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan setempat. Sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih mempelajari SPDP tersebut sembari menunggu berkas dilimpahkan.
Kejaksaan dalam menangani kasus ini telah menyiapkan tiga jaksa senior. Tiga Jaksa tersebut adalah Budi Mukhlis, Bimo dan Gandhi Muchlisin.
"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.
Mardiyono menjelaskan Fz belum bisa dijerat dengan pasal kebiri atau hukuman mati. Sebab, korban yang disetubuhi pelaku hanya satu anak.
Menurutnya, saat ini tersangka Fz dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: 7 Fakta Terkini Kasus Pencabulan-Pengancaman Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.
Berita Terkait
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI