SuaraMalang.id - Sekelompok remaja diamankan kepolisian Kota Malang terlibat aksi kriminalitas di kawasan alun-alun tengah kota.
Mereka adalah S berusia 20 tahun, L berusia 21 tahun dan A yang masih masuk dalam kategori anak-anak berusia 17 tahun.
Tempat kejadian perkara kejahatan mereka yakni di kawasan wisata Alun-Alun hingga Kayutangan Heritage, Kota Malang, Jawa Timur.
Dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, petugas mengamankan tiga pemuda yang kerap melakukan aksi kriminal di daerah itu.
"Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus ini, mulai dari Alun-Alun Kota malang, sampai dengan Kayutangan Heritage," kata Yuliati dikutip dari Antara, Jumat (15/07/2022).
Kapolsek Klojen Polresta Malang Kota Kompol Domingos Ximenes mengatakan bahwa tiga orang pelaku yang diamankan oleh petugas adalah S berusia 20 tahun, L berusia 21 tahun dan A yang masih masuk dalam kategori anak-anak berusia 17 tahun.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari unggahan di sejumlah media sosial yang sempat viral terkait adanya sekelompok remaja yang menuduh korban melakukan penganiayaan.
Kemudian, lanjutnya, salah satu pelaku kemudian mengajak korban ke rumah untuk melihat kondisi adiknya yang dianiaya seperti yang dituduhkan oleh tersangka. Pelaku meminta korban untuk menitipkan ponsel miliknya kepada rekannya.
"Korban kemudian dibawa pergi oleh pelaku S, tapi tidak menemui adiknya yang disebutkan dianiaya itu. Tujuan pelaku adalah memisahkan korban dengan saksi (rekan korban). Korban diturunkan di lokasi lain," katanya.
Baca Juga: Sterilisasi Jalur Kereta Api Malang Kotalama - Jagalan Diundur Agustus 2022
Kemudian, lanjutnya, pelaku S kembali ke kawasan Alun-Alun Kota Malang dan menemui pelaku lain yang bersama saksi. Pelaku kemudian mengatakan bahwa korban meminta rekannya tersebut untuk memberikan ponsel milik korban kepada pelaku.
"Para pelaku kemudian berpura-pura mengecek ponsel milik korban dan kemudian meninggalkan saksi dengan membawa ponsel milik korban tersebut," katanya.
Para pelaku tersebut mengaku telah melakukan tindakan kriminal itu sebanyak sebelas kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari sebelas kali beroperasi, enam diantaranya berhasil membawa barang berharga milik korban.
Para pelaku tersebut, lanjutnya, setelah mendapatkan telepon genggam milik korban kemudian menjual dengan kisaran harga Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Para korban mayoritas merupakan pelajar yang datang dari wilayah luar Kota Malang.
"Untuk dua tersangka, sudah masuk dalam kategori dewasa menurut undang-undang. Sementara yang masih dalam kategori anak, itu merupakan perantara untuk menjual barang-barang tersebut," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Sementara untuk tersangka anak di bawah umur diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. ANTARA
Berita Terkait
-
Sterilisasi Jalur Kereta Api Malang Kotalama - Jagalan Diundur Agustus 2022
-
Malam-malam Warga Malang Distribusikan Ribuan Pil Koplo, Tertangkap Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
-
Final Leg I Piala Presiden: Singo Edan Amankan Gelar Piala Presiden?
-
UM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru dengan Syarat 'Tak Perlu Good Looking', Diduga Sindir Universitas Brawijaya
-
Arema FC Unggul 1-0 dari Borneo FC, Final Piala Presiden 2022
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru