SuaraMalang.id - Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan rencana sterilisasi jalur kereta api (KA) Malang Kotalama-Jagalan diundur pada Agustus 2022.
"Ada perubahan, kemungkinan Agustus. Tapi pastinya tanggal berapa nanti diberitahukan," ujar Luqman mengutip dari Timesindonesia.co.id, Jumat (15/7/2022).
Sebelumnya, PT KAI merencana sterilisasi pada 21 Juli 2022. Namun, setelah dengar pendapat bersama DPRD Kota Malang, sterilisasi dipastikan mundur.
"Ini setelah mendengar berbagai masukan, salah satunya dewan kemarin. Itu kami evaluasi dan bergeser ke Agustus," ungkapnya.
Selama tenggat waktu sterilisasi bangunan diundur, PT KAI akan melakukan pemetaan dan sosialisasi kepada 301 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di sepanjang 1,3 kilometer jalur KA Malang Kotalama-Jagalan.
Terlebih, kata Luqman, tim terpadu saat ini telah dibentuk dan mulai turun lapangan dalam melakukan proses sosialisasi warga.
"Kemarin Selasa (12/7/2022) sudah ketemu dengan berbagai elemen TNI/Polri, Pemkot dan tokoh masyarakat lain. Jadi tetap dilaksanakan sesuai undang-undang dan Perda tata kota. Ini membahayakan kereta dan juga warga," bebernya.
Sosialisasi yang hingga kini terus dilakukan, yakni soal penekanan bahwa lahan tersebut bukan tempat yang harus ditinggali dan membahayakan banyak orang.
Kemudian, sosialisasi soal sterilisasi kanan dan kiri rel KA selebar 6 meter yang dipastikan bakal dilakukan. Selanjutnya, juga soal biaya ganti bongkar untuk bangunan semi permanen Rp200 ribu dan semi permanen Rp250 ribu sudah disepakati.
Baca Juga: Malam-malam Warga Malang Distribusikan Ribuan Pil Koplo, Tertangkap Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
"Tetap itu (biaya bongkar dan lebar pembongkaran). Sudah sosialisasi, kan bagian sosialisasi tim lapangan juga bergerak. Tim terpadu sudah mulai tahap sosialisasi sejak kemarin," tuturnya.
Sementara itu, nampaknya PT KAI memang tak pandang bulu soal sterilisasi tersebut. Sebab, di sepanjang jalur KA tersebut selain bangunan rumah juga ada bangunan ibadah, seperti musholah.
Namun, ditegaskan oleh Luqman, bangunan apapun yang tidak sesuai aturan dengan lebar kanan dan kiri rel 6 meter, tetap akan dilakukan sterilisasi. "Kendala belum ada, semua lancar sampai hari pelaksanaan nanti. Pokoknya bangunan yang gak sesuai aturan kanan dan kiri rel semua disterilisasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Malam-malam Warga Malang Distribusikan Ribuan Pil Koplo, Tertangkap Terancam Denda Rp 1,5 Miliar
-
Final Leg I Piala Presiden: Singo Edan Amankan Gelar Piala Presiden?
-
UM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru dengan Syarat 'Tak Perlu Good Looking', Diduga Sindir Universitas Brawijaya
-
Arema FC Unggul 1-0 dari Borneo FC, Final Piala Presiden 2022
-
Kampanye Bakar Kalori KAI Commuter Yang Tuai Kritik
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman