SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari Banyuwangi) menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pencabulan santri oleh tersangka pengasuh pondok pesantren, Kecamatan Singojuruh berinisial FZ.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pengasuh ponpes FZ sebagai tersangka pencabulan enam santri. Mantan anggota dewan itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono, Selasa (12/7/2022).
Kekinian, berkas perkara FZ masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Baca Juga: Mobil Hantam Satu Keluarga di Banyuwangi, Ayah-Ibu serta Dua Balitanya Tewas di Lokasi
"Berkas terkait pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Fz masih dalam status SPDP," ujar Mardiyono.
Mardiyono menjelaskan pihak Kejari Banyuwangi akan berkomitmen untuk kooperatif dalam penanganan kasus Pencabulan santri dan terus berupaya melengkapi kekurangan berkas yang ada agar bisa masuk ke tahap selanjutnya.
"Penyidik Remaja Anak Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi juga sangat kooperatif, jadi berkas ke kejaksaan nanti lengkap atau P-21," ungkapnya.
Di sisi lain, Aktivis pemberdayaan perempuan dan anak Banyuwangi, Veri Kurniawan berharap seluruh pihak agar bersama-sama mengawal kejahatan yang menimpa anak di bawah umur, terlebih kepada aparat penegak hukum untuk mengadili secara tegas kepada tersangka.
"Kita semua dari semua kalangan harus mengawal persoalan FZ ini hingga ada putusan pengadilan. Kita yakin aparat penegak hukum sangat profesional dalam perkara ini," ujar Veri.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Minta Tersangka Pencabulan Santri Dihukum Maksimal
Sebelumnya pelaku pencabulan santri sempat buron karena mangkir panggilan polisi, hingga akhirnya pada Selasa (5/7/2022) FZ berhasil dibekuk di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Berita Terkait
-
Film Horor 'Pembantaian Dukun Santet' Diangkat dari Thread Viral, Ini Ceritanya!
-
Selain Ketupat, Ini 4 Tradisi Lebaran yang Masih Hidup di Banyuwangi
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Kronologi Penolakan Film Lemah Santet Banyuwangi, MD Pictures Tarik Materi Promosi
-
Film Lemah Santet Banyuwangi yang Mengangkat Kisah Nyata di Tahun 1998
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat