Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Juli 2022 | 14:18 WIB
FZ pengasuh ponpes tersangka pencabulan santri di Banyuwangi. [Suara.com/Achmad Hafid]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari Banyuwangi) menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pencabulan santri oleh tersangka pengasuh pondok pesantren, Kecamatan Singojuruh berinisial FZ.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pengasuh ponpes FZ sebagai tersangka pencabulan enam santri. Mantan anggota dewan itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono, Selasa (12/7/2022).

Kekinian, berkas perkara FZ masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.

Baca Juga: Mobil Hantam Satu Keluarga di Banyuwangi, Ayah-Ibu serta Dua Balitanya Tewas di Lokasi

"Berkas terkait pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Fz masih dalam status SPDP," ujar Mardiyono. 

Mardiyono menjelaskan pihak Kejari Banyuwangi akan berkomitmen untuk kooperatif dalam penanganan kasus Pencabulan santri dan terus berupaya melengkapi kekurangan berkas yang ada agar bisa masuk ke tahap selanjutnya.

"Penyidik Remaja Anak Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi juga sangat kooperatif, jadi berkas ke kejaksaan nanti lengkap atau P-21," ungkapnya.

Di sisi lain, Aktivis pemberdayaan perempuan dan anak Banyuwangi, Veri Kurniawan berharap seluruh pihak agar bersama-sama mengawal kejahatan yang menimpa anak di bawah umur, terlebih kepada aparat penegak hukum untuk mengadili secara tegas kepada tersangka.

"Kita semua dari semua kalangan harus mengawal persoalan FZ ini hingga ada putusan pengadilan. Kita yakin aparat penegak hukum sangat profesional dalam perkara ini," ujar Veri.

Baca Juga: DPRD Banyuwangi Minta Tersangka Pencabulan Santri Dihukum Maksimal

Sebelumnya pelaku pencabulan santri sempat buron karena mangkir panggilan polisi, hingga akhirnya pada Selasa (5/7/2022) FZ berhasil dibekuk di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

FZ dilaporkan enam korbanya, terdiri lima santriwati dan seorang santri. FZ, tersangka kasus perkosaan dan pencabulan ternyata memiliki karir politik cukup mentering di daerah, bahkan sempat menjadi Anggota DPRD Banyuwangi termuda.

Selain melanjutkan kepemimpinan di Pondok Pesantren yang berada di Kecamatan Singojuruh, FZ berkarir di bidang politik, kiprah politiknya dimulai sejak tahun 1997, dia berhasil meraih kursi DPRD Banyuwangi dan menyehatkan namanya sebagai politisi termuda di Bumi Blambangan. 

Sejumlah kontestasi politik juga dia arungi demi hasrat kekuasaan, di tahun 2004-2009 dan 2009-2014 ia kembali merebut kursi DPRD Banyuwangi dua periode berturut-turut.

Tak puas menjadi politisi lokal, FZ kemudian bertarung untuk melenggang ke gedung DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2014-2019, nasib masih berpihak padanya, dia berhasil meraup suara rakyat dan membawanya menjadi wakil rakyat di DPRD Jatim.

Karir politiknya mulai menyurut sejak tahun 2019, FZ mencoba naik kelas menuju Senayan, melalui Pileg 2019 sebagai calon anggota DPR RI, namun mimpi buruk menghantuinya, ia kalah dalam kontestasi 5 tahunan tersebut.

Selain duduk di kursi dewan, FZ juga sempat menduduki kursi Ketua DPC salah satu partai di Banyuwangi, bahkan hingga 2 periode mulai 2010 hingga 2022.

Saat ini FZ pimpinan ponpes sekaligus politisi senior tersebut resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pencabulan. 

Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi 

Load More