Muhammad Taufiq
Jum'at, 08 Juli 2022 | 17:55 WIB
Manfaat ganja medis untuk bidang kesehatan sudah diteliti secara ilmiah. (Shutterstock)

Tetapi tanamannya yaitu Opium tetap masuk dalam Narkotika golongan 1 karena memiliki potensi penyalahgunaan yang besar.

Awal pekan ini, Menteri Kesehatan RI, Ir Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan RI akan segera memberikan izin ganja untuk dilakukan penelitian medis. Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.

Penelitian ganja diizinkan arena sama halnya dengan tumbuhan lain. Namun Menkes dengan tegas mengatakan bahwa ganja untuk konsumsi tetap dilarang.

Sementara itu, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan bahwa sejauh ini riset lebih lanjut masih dilakukan terkait ganja sebagai pengobatan.

Baca Juga: Ketua DPR Soroti Permasalahan Nasional, mulai dari PMK hingga Legalisasi Ganja Medis

IDI mendorong adanya riset terlebih dahulu sebelum akhirnya digunakan dalam pelayanan medis. Para pakar IDI yang dilibatkan dalam riset di Kementerian Kesehatan RI dan lembaga terkait lainnya masih terus mengumpulkan referensi ilmiah terkait ganja medis.

“Proses di internal sudah dilakukan oleh IDI dengan elaborasi dengan dasar ilmiah yang ada, tentunya riset dengan referensi ilmiah," ujarnya.

"Semuanya harus tetap berbasis evidence based, jangan sampai merugikan dan keamanan, keselamatan pasien harus diperhitungkan,” tegas Adib.

Meskipun menimbulkan pro dan kontra, ganja medis dipercaya akan memberikan banyak manfaat untuk menyembuhkan sejumlah penyakit asalkan penggunaannya dan proses pembuatannya dikawal dan dilakukan dengan semestinya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan yang kemudian merugikan banyak pihak. ANTARA

Baca Juga: Krisdayanti Masih Hati-Hati, Maia Estianty Dukung Ganja Dilegalkan untuk Medis

Load More