SuaraMalang.id - FZ, pengasuh pondok pesantren terduga pelaku pencabulan santri di Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk di Lampung Utara.
Pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap enam santri itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan di kepolisian Banyuwangi.
Tim Macan Blambangan yang merupakan tim khusus dibentuk oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi ini, berhasil membekuk FZ di kediaman kerabatnya di Lampung Utara, pada Selasa (5/7/2022).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, setelah dua kali mangkir akhirnya tersangka tertangkap di kediaman kerabatnya di rumah temannya satu alumni.
"Pelaku dibawa tadi pagi, diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi pukul 10.00 WIB ," terang Mille, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (7/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, FZ telah dilaporkan oleh para korbannya tertanggal 17 Juni 2022 lalu. Dalam pengembangan kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ini diringkus setelah periode beberapa pekan terakhir, sejak 19 Juni 2022 lalu meninggalkan lembaga pendidikannya.
"Sementara para korban masih enam orang. Satu orang diperkosa dan lima orang lainnya dicabuli. Sesuai barang bukti yang kita dapat, diantaranya ada pakaian para korban, uang tunai 500 ribu dan satu unit HP," katanya.
Mille menyebut sesuai kesaksian Fz, perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur, ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Atas tindakan yang dilakukan pelaku Fz, ini dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya menandaskan.
Berita Terkait
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Siapa Rolf Euren? Winger Subur Gol Keturunan Banyuwangi, Kota Kelahiran sama dengan Elkan Baggott
-
Salmon Kebanting! Ikan Lemuru Banyuwangi Punya Kandungan Setara, tapi Harga Lebih Murah
-
Abdullah Azwar Anas Kuliah di Mana? Santer Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
-
Pesona Pantai Cacalan, Asyik dan Seru Buat Jalan-Jalan!
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau