SuaraMalang.id - FZ, pengasuh pondok pesantren terduga pelaku pencabulan santri di Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk di Lampung Utara.
Pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap enam santri itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan di kepolisian Banyuwangi.
Tim Macan Blambangan yang merupakan tim khusus dibentuk oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi ini, berhasil membekuk FZ di kediaman kerabatnya di Lampung Utara, pada Selasa (5/7/2022).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, setelah dua kali mangkir akhirnya tersangka tertangkap di kediaman kerabatnya di rumah temannya satu alumni.
"Pelaku dibawa tadi pagi, diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi pukul 10.00 WIB ," terang Mille, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (7/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, FZ telah dilaporkan oleh para korbannya tertanggal 17 Juni 2022 lalu. Dalam pengembangan kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ini diringkus setelah periode beberapa pekan terakhir, sejak 19 Juni 2022 lalu meninggalkan lembaga pendidikannya.
"Sementara para korban masih enam orang. Satu orang diperkosa dan lima orang lainnya dicabuli. Sesuai barang bukti yang kita dapat, diantaranya ada pakaian para korban, uang tunai 500 ribu dan satu unit HP," katanya.
Mille menyebut sesuai kesaksian Fz, perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur, ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Atas tindakan yang dilakukan pelaku Fz, ini dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya menandaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
-
Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santri Segera Diadili
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santri Segera Diadili
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santri Segera Diadili
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya