SuaraMalang.id - FZ, pengasuh pondok pesantren terduga pelaku pencabulan santri di Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk di Lampung Utara.
Pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap enam santri itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia telah ditahan di kepolisian Banyuwangi.
Tim Macan Blambangan yang merupakan tim khusus dibentuk oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi ini, berhasil membekuk FZ di kediaman kerabatnya di Lampung Utara, pada Selasa (5/7/2022).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, setelah dua kali mangkir akhirnya tersangka tertangkap di kediaman kerabatnya di rumah temannya satu alumni.
"Pelaku dibawa tadi pagi, diterbangkan dari Jakarta ke Banyuwangi pukul 10.00 WIB ," terang Mille, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (7/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, FZ telah dilaporkan oleh para korbannya tertanggal 17 Juni 2022 lalu. Dalam pengembangan kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, ini diringkus setelah periode beberapa pekan terakhir, sejak 19 Juni 2022 lalu meninggalkan lembaga pendidikannya.
"Sementara para korban masih enam orang. Satu orang diperkosa dan lima orang lainnya dicabuli. Sesuai barang bukti yang kita dapat, diantaranya ada pakaian para korban, uang tunai 500 ribu dan satu unit HP," katanya.
Mille menyebut sesuai kesaksian Fz, perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur, ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) sub pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Atas tindakan yang dilakukan pelaku Fz, ini dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya menandaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
-
Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Rutan Medaeng, Keluarga Masih Dilarang Besuk Subchi
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santri Segera Diadili
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santri Segera Diadili
-
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Mas Bechi Tersangka Pencabulan Santri Segera Diadili
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
4 Fakta Yai Mim Mau Damai dengan Sahara, Sebut Kasusnya Sepele: Orang Jatuh Cinta!
-
Ricuh STM Turen Malang Usai Pentas Seni HUT Sekolah, Kantor Rusak dan 7 Siswa Terluka
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Protes Program MBG Saat Ramadhan, Benarkah?
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!