Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 08 Juli 2022 | 08:59 WIB
Pengasuh Ponpes FZ tersangka kasus pencabulan santri di Banyuwangi saat gelar perkara di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/7/2022). [Suara.com/Achmad Hafid Nurhabibi]
Polisi berjaga di akses masuk ke pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Lucky Endrawati menilai kasus pencabulan santriwati dengan tersangka Moch Subchi Al Tsani (MSAT), anak kiai Jombang telah melecehkan wibawa penegak hukum.

Seperti diberitakan, kepolisian mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) untuk melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT yang berstatus DPO tersebut.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Gunung Raung Keluarkan Asap Putih Setinggi 400 Meter, Wisatawan Dilarang Camping

Load More