Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 05 Juli 2022 | 12:53 WIB
Ilustrasi penganiayaan atau KDRT di Pasuruan akibat kesal ditegus berhenti game judi online. [ANTARA]

SuaraMalang.id - Seorang perangkat Desa Luwuk, Kabupaten Pasuruan berinisial FS (27) dipolisikan istrinya FZ (21) kasus penganiayaan. Pemicunya karena kesal ditegur terlalu sering bermain judi online.

Kanit Reskrim Polsek Kejayan, Polres Pasuruan, Aipda Agung Kurnia mengatakan pelaporan kasus penganiayaan telah diterima, namun pihaknya sedang mengupayakan mediasi.

“Benar, tim kami juga sudah memantau ke lapangan. Sedang diupayakan mediasi kepada korban dan pelaku,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com. Selasa (05/07/2022).

Sementara itu, korban FZ (21) menuturkan, kronologis kasus penganiayaan yang terjadi April 2022 lalu itu berawal saat Ia menegur sang suami supaya berhenti bermain judi online game slot.

Baca Juga: Bunuh Wanita Paruh Baya Gegara Tak Diberi Pinjaman Uang, Pria di Bandung Kini Dibekuk Polisi

Sebab, menurutnya, akibat kecaduan judi online itu, kerja FS sebagai perangkat tidak maksimal. Bahkan penghasilannya habis digunakan untuk membeli chip dari game tersebut.

“Daripada uang dibuat main game, mending uangnya dipakai buat kebutuhan keluarga,” ujar FZ.

Tidak terima ditegur, FS justru emosi dan melayangkan pukulan dan mencakar wajah istrinya. Akibatnya, FZ sempat mengalami memar pada wajah.

Awalnya korban diam dan tidak berani menceritakan kasus penganiyayan ini kepada keluarganya. Namun lambat laut korban yang merasa tidak kuat pun menceritakan tabiat buruk suaminya.

“Saya capek. Sudah gak kuat. 2 tahun rumah tangga puncaknya dapat luka memar diwajah. Akhirnya saya lapor kepolisi,” pungkasnya.

Baca Juga: Tak Diberi Pinjaman Uang untuk Bayar Utang Judi Online, Seorang Pria Nekat Bunuh Wanita Paruh Baya di Bandung

Load More