SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuat kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada momentum perayaan Idul Adha nanti.
Pemkab setempat, melalui Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang harus dikantongi oleh para penjual hewan.
Surat ini nantinya akan di berikan kepada penjual hewan kurban yang telah di periksa. Pemeriksaan ini guna mengantisipasi adanya hewan kurban yang di jual dalam kondisi tidak sehat atau sakit.
Seperti dijelaskan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, Fia, semua hewan kurban nanti akan diperiksa.
“Ya nanti kalau sudah diperiksa akan dikeluarkan surat SKKH. Surat ini juga untuk mengantisipasi adanya hewan kurban yang terkena wabah PMK,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (01/07/2022).
Fia juga menjelaskan bahwa surat SKKH ini hanya berlaku selama satu hari. Jika sudah melebihi batas waktunya penjual hewan kurban harus memeriksakan dagangannya kembali.
“SKKH itu hanya berlaku selama satu hari saja. Kalau sudah melebihi satu hari sudah gak berlaku lagi suratnya,” lanjut Fia.
Saat ini Pemkab Pasuruan sangat intens memberantas wabah PMK di Kabupaten Pasuruan. Hal ini mengakibatkan dampak ekonomi yang sangat besar terhadap warga Pasuruan.
Wabah PMK memang sedang menjadi momok bagi para peternak di Pasuruan. Bahkan, wabah ini telah menyerang ternak warga hampir di seluruh Jawa Timur.
Baca Juga: Cegah Wabah PMK Pengaruhi Ekonomi Nasional, Satgas Perlu Dukungan Lintas Sektor
Wabah dirasakan para peternak di Lamongan, Mojokerto, Jombang, Malang, Ponorogo hingga Banyuwangi. PMK juga telah menyebabkan kematian tenak dengan jumlah tidak sedikit.
Berita Terkait
-
Cegah Wabah PMK Pengaruhi Ekonomi Nasional, Satgas Perlu Dukungan Lintas Sektor
-
Update Kasus PMK di Sleman, Total Mencapai 3.423 Kasus
-
4.630 Ternak di Sampang Suspek PMK, Puluhan Sapi Akhirnya Dipotong Paksa
-
Idul Adha di Tengah Wabah, MUI Tegaskan Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban
-
Kadin Ungkap Peternak Takut Laporkan Hewan Ternak Terjangkit PMK: Mereka Tak Mau Rugi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal