SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuat kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada momentum perayaan Idul Adha nanti.
Pemkab setempat, melalui Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang harus dikantongi oleh para penjual hewan.
Surat ini nantinya akan di berikan kepada penjual hewan kurban yang telah di periksa. Pemeriksaan ini guna mengantisipasi adanya hewan kurban yang di jual dalam kondisi tidak sehat atau sakit.
Seperti dijelaskan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, Fia, semua hewan kurban nanti akan diperiksa.
“Ya nanti kalau sudah diperiksa akan dikeluarkan surat SKKH. Surat ini juga untuk mengantisipasi adanya hewan kurban yang terkena wabah PMK,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (01/07/2022).
Fia juga menjelaskan bahwa surat SKKH ini hanya berlaku selama satu hari. Jika sudah melebihi batas waktunya penjual hewan kurban harus memeriksakan dagangannya kembali.
“SKKH itu hanya berlaku selama satu hari saja. Kalau sudah melebihi satu hari sudah gak berlaku lagi suratnya,” lanjut Fia.
Saat ini Pemkab Pasuruan sangat intens memberantas wabah PMK di Kabupaten Pasuruan. Hal ini mengakibatkan dampak ekonomi yang sangat besar terhadap warga Pasuruan.
Wabah PMK memang sedang menjadi momok bagi para peternak di Pasuruan. Bahkan, wabah ini telah menyerang ternak warga hampir di seluruh Jawa Timur.
Baca Juga: Cegah Wabah PMK Pengaruhi Ekonomi Nasional, Satgas Perlu Dukungan Lintas Sektor
Wabah dirasakan para peternak di Lamongan, Mojokerto, Jombang, Malang, Ponorogo hingga Banyuwangi. PMK juga telah menyebabkan kematian tenak dengan jumlah tidak sedikit.
Berita Terkait
-
Cegah Wabah PMK Pengaruhi Ekonomi Nasional, Satgas Perlu Dukungan Lintas Sektor
-
Update Kasus PMK di Sleman, Total Mencapai 3.423 Kasus
-
4.630 Ternak di Sampang Suspek PMK, Puluhan Sapi Akhirnya Dipotong Paksa
-
Idul Adha di Tengah Wabah, MUI Tegaskan Hewan dengan Gejala Ringan PMK Sah untuk Kurban
-
Kadin Ungkap Peternak Takut Laporkan Hewan Ternak Terjangkit PMK: Mereka Tak Mau Rugi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat