Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 02 Juli 2022 | 11:05 WIB
Ilustrasi ternak sapi (Antara/Aloysius Jarot Nugroho).

SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan membuat kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada momentum perayaan Idul Adha nanti.

Pemkab setempat, melalui Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan telah mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang harus dikantongi oleh para penjual hewan.

Surat ini nantinya akan di berikan kepada penjual hewan kurban yang telah di periksa. Pemeriksaan ini guna mengantisipasi adanya hewan kurban yang di jual dalam kondisi tidak sehat atau sakit.

Seperti dijelaskan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan, Fia, semua hewan kurban nanti akan diperiksa.

Baca Juga: Cegah Wabah PMK Pengaruhi Ekonomi Nasional, Satgas Perlu Dukungan Lintas Sektor

“Ya nanti kalau sudah diperiksa akan dikeluarkan surat SKKH. Surat ini juga untuk mengantisipasi adanya hewan kurban yang terkena wabah PMK,” katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (01/07/2022).

Fia juga menjelaskan bahwa surat SKKH ini hanya berlaku selama satu hari. Jika sudah melebihi batas waktunya penjual hewan kurban harus memeriksakan dagangannya kembali.

“SKKH itu hanya berlaku selama satu hari saja. Kalau sudah melebihi satu hari sudah gak berlaku lagi suratnya,” lanjut Fia.

Saat ini Pemkab Pasuruan sangat intens memberantas wabah PMK di Kabupaten Pasuruan. Hal ini mengakibatkan dampak ekonomi yang sangat besar terhadap warga Pasuruan.

Wabah PMK memang sedang menjadi momok bagi para peternak di Pasuruan. Bahkan, wabah ini telah menyerang ternak warga hampir di seluruh Jawa Timur.

Baca Juga: Update Kasus PMK di Sleman, Total Mencapai 3.423 Kasus

Wabah dirasakan para peternak di Lamongan, Mojokerto, Jombang, Malang, Ponorogo hingga Banyuwangi. PMK juga telah menyebabkan kematian tenak dengan jumlah tidak sedikit.

Load More