SuaraMalang.id - Seorang anggota TNI tewas dalam baku tembak dengan anggota KKB di Kiwirok Kabupaten Pegunungan Bintang Papua.
Anggota TNI yang tewas ini merupakan anggota Batalion Infantri Para Raider 431/SSP bernama Prajurit Dua Beryl Kholif Al Rohman.
Ia tewas dalam kontak senjata yang terjadi pada Rabu (29/06/2022) petang. Kabar ini disampaikan Komandan Korem 172/PWY, Brigadir Jenderal TNI Jo Sihombing.
"Memang benar ada laporan terkait meninggalnya anggota Batalion Infantri PR 431/SSP, yaitu , di Kiwirok," ujarnya dikutip dari Antara.
Kontak senjata antara personel TNI dengan kelompok bersenjata Papua sudah kerap terjadi, di antaranya pada 26 Maret 2022.
Saat itu kelompok bersenjata menyerang Pos Marinir Perikanan Quari Bawah, Distrik Kenyam, Nduga, sehingga satu perwira pertama Korps Marinir TNI AL, Letnan Dua Marinir Mohamad Iqbal, gugur.
Adapun sembilan anggotanya yang lain luka berat dan ringan.
Menjelang akhir 2021, Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa, memberi pernyataan kepada pers bahwa dia akan mengevaluasi berbagai hal tentang aktivitas TNI di banyak wilayah Tanah Air.
Ia dilantik menjadi panglima TNI menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, pada 17 November 2021.
Baca Juga: Kontak Tembak dengan TPNPB-OPM Terjadi di Kiwirok Papua, Satu Anggota TNI Tewas
Perkasa menyatakan dia ingin TNI memperlakukan Papua Barat sebagaimana provinsi lain di Indonesia.
"Saya akan lakukan evaluasi, lakukan perubahan dalam hal bagaimana kita beraktivitas, bukan hanya di Papua, tapi juga di seluruh wilayah NKRI," ujarnya.
Walau begitu, baku tembak antara tentara dengan kelompok bersenjata terjadi juga, di antaranya di Distrik Sugapa, Intan Jaya, penembakan Kantor Polsek Sugapa, Intan Jaya, serta penembakan di Kabupaten Yahukimo.
Berita Terkait
-
Kontak Tembak dengan TPNPB-OPM Terjadi di Kiwirok Papua, Satu Anggota TNI Tewas
-
Seorang Prajurit TNI Kembali Gugur di Papua Usai Baku Tembak dengan OPM
-
Prajurit TNI AD Tewas dalam Baku Tembak dengan OPM di Kiwirok
-
600 Bintara Otsus Akan Bertugas di Papua
-
300 Brimob Dikirim ke Wamena Jelang Penetapan 3 Daerah Otonomi Baru 30 Juni 2022 Besok
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Kereta Api Terdampak Yang Dibatalkan