SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan ibu di Surabaya ini sungguh kejam. Ia dua kali membanting darah dagingnya sendiri, bayi yang masih berumur 5 bulan sampai mati.
Bukan cuma itu, ibu bernama Eka Sari (25), warga Wonocolo itu juga memukul bayinya. Hal itu Ia lakukan setelah bertengkar dengan suaminya. Saat itu bayinya menangis sehingga membuatnya kalap.
Dijelaskan Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik, Eka membanting bayinya sampai mati usai memandikan korban sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah itu Eka lantas membawa ke dalam kamar dan membanting bayinya sebanyak dua kali karena terus-terusan menangis.
“Dibanting dua kali lalu bayi itu diam tidak menangis. Setelah itu ditelungkupkan dan dipukul sekali bagian punggung,” ujar Roycke, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (26/06/2022).
Dari pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis. Tersangka mengaku kesal lantaran setiap bertengkar dengan suaminya sang bayi menangis dan rewel.
“Ibunya kesal karena bayinya rewel setiap bertengkar dengan suaminya. Suaminya tidak mengetahui jika bayinya mati. Hingga detik ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami,” imbuh Roycke.
Dari hasil otopsi polisi, diketahui bayi tersebut mengalami luka lebam dibagian punggung dan kepala belakang lantaran sering dianiaya tersangka. Bahkan, tim inafis Polrestabes Surabaya menemukan cairan yang keluar dari kepala bagian belakang korban.
“Tim inafis menemukan cairan di belakang kepala korban akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang berstatus nikah siri selama 5 tahun dengan suaminya tersebut dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI.
Baca Juga: Habis Banting Bayinya Sendiri Sampai Mati, Eka Sari Lantas Ikut Gathering ke Yogyakarta
Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Habis Banting Bayinya Sendiri Sampai Mati, Eka Sari Lantas Ikut Gathering ke Yogyakarta
-
Kekerasan Seksual Makin Marak, Pemkot Surabaya Didesak Buat Skema Perlindungan Anak
-
3 Outlet Holywings Surabaya Tutup Sampai Suasana Kondusif, Jadwal Manggung BCL Terancam Batal
-
Emak-emak Melompat ke Kalimas Surabaya Akhirnya Ditemukan Menancap di Lumpur
-
5 Fakta Bayi Ditemukan Tewas Membusuk Usai Ditinggal Orang Tua Gathering
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua
-
5 Fakta Anak Curi Motor di Malang, Aksi Terekam CCTV hingga Diselidiki Polisi
-
BRI Dorong Transformasi Perbankan Lewat Human Capital BFLP Specialist 2026