SuaraMalang.id - Ribut-ribut polemik pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu mendapat respons dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).
Sebelumnya, PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama sepasang suami istri Islam dan Kristen di Surabaya lewat surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Akibat pengesahan ini sejumlah kalangan bereaksi.
MUI misalnya, mengharamkan pernikahan beda agama dan meminta PN Surabaya membatalkan kepitisannya. Sementara itu PWNU Jatim dan Muhammadiyah sama-sama berpendapat namun kontekstual dengan hukum negara.
Sementara itu, elemen masyarakat lain, misalnya dari JIAD justru mengkritik MUI yang mengharamkan pernikahan beda agama. Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akhirnya mencatatkan pernikahan keduanya setelah mendapat putusan dari PN.
Sementara itu di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri menggugat keputusan pengadilan terkait pernikahan beda agama tersebut dengan pertimbangan hukum agama.
Sementara itu Ketua Pimpinan Pusat Pergunu Kiai Asep Saifuddin mengatakan kalau pernikah beda agama tidak sah secara agama Islam.
"Kalau yang laki-laki itu non muslim, hukumnya haram," tegas Kiai Asep kepada media ini saat ditemui di kediamannya Ponpes Amanatul Ummah, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Sabtu (25/6/2022).
Akan tetapi, kalau yang perempuan non muslim, hukumnya boleh. Dengan catatan, seorang suami harus mampu menjadi pemimpin yang baik.
"Ya syaratnya, harus mampu memimpin istri," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi
Masih kata Kiai Asep, ada dua syarat bagi seorang suami yang menikahi Perempuran non muslim. Pertama, seorang suami harus memiliki ilmu agama yang kuat. Baginya, ilmu agama yang kuat agar dapat mengantarkan seseorang dapat mengatur keluarganya.
"Kedua, seorang suami harus mampu seorang secara nafkah. Baik nafkah lahir maupun batin," katanya menegaskan.
Ia juga mewanti-wanti seorang suami mampu memberikan pendidikan agama Islam yang benar kepada anak-anaknya.
Berita Terkait
-
Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi
-
Beri Komentar Soal Pernikahan Beda Agama, Hilmi Firdausi ke Para Jomblo: Jangan Korbankan Aqidahmu Demi Ayang
-
Santri Gugat PN Surabaya Gegara Sahkan Pernikahan Beda Agama hingga Wanita Tewas Dugaan Korban KDRT
-
Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
-
Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025