SuaraMalang.id - Ribut-ribut polemik pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu mendapat respons dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).
Sebelumnya, PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama sepasang suami istri Islam dan Kristen di Surabaya lewat surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Akibat pengesahan ini sejumlah kalangan bereaksi.
MUI misalnya, mengharamkan pernikahan beda agama dan meminta PN Surabaya membatalkan kepitisannya. Sementara itu PWNU Jatim dan Muhammadiyah sama-sama berpendapat namun kontekstual dengan hukum negara.
Sementara itu, elemen masyarakat lain, misalnya dari JIAD justru mengkritik MUI yang mengharamkan pernikahan beda agama. Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akhirnya mencatatkan pernikahan keduanya setelah mendapat putusan dari PN.
Sementara itu di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri menggugat keputusan pengadilan terkait pernikahan beda agama tersebut dengan pertimbangan hukum agama.
Sementara itu Ketua Pimpinan Pusat Pergunu Kiai Asep Saifuddin mengatakan kalau pernikah beda agama tidak sah secara agama Islam.
"Kalau yang laki-laki itu non muslim, hukumnya haram," tegas Kiai Asep kepada media ini saat ditemui di kediamannya Ponpes Amanatul Ummah, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Sabtu (25/6/2022).
Akan tetapi, kalau yang perempuan non muslim, hukumnya boleh. Dengan catatan, seorang suami harus mampu menjadi pemimpin yang baik.
"Ya syaratnya, harus mampu memimpin istri," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi
Masih kata Kiai Asep, ada dua syarat bagi seorang suami yang menikahi Perempuran non muslim. Pertama, seorang suami harus memiliki ilmu agama yang kuat. Baginya, ilmu agama yang kuat agar dapat mengantarkan seseorang dapat mengatur keluarganya.
"Kedua, seorang suami harus mampu seorang secara nafkah. Baik nafkah lahir maupun batin," katanya menegaskan.
Ia juga mewanti-wanti seorang suami mampu memberikan pendidikan agama Islam yang benar kepada anak-anaknya.
Berita Terkait
-
Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi
-
Beri Komentar Soal Pernikahan Beda Agama, Hilmi Firdausi ke Para Jomblo: Jangan Korbankan Aqidahmu Demi Ayang
-
Santri Gugat PN Surabaya Gegara Sahkan Pernikahan Beda Agama hingga Wanita Tewas Dugaan Korban KDRT
-
Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
-
Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras
-
Tanpa Gedung Tapi Moncer: KDMP Senggreng Raup Omzet Puluhan Juta Modal di Teras Desa
-
Arema FC vs PSIM: Misi Singo Edan Segel Kemenangan Ketiga Beruntun
-
Jasad Bayi Ditemukan di Kantong Plastik di Tepi Jalan Malang, Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV
-
Alarm Bahaya dari Malang: Saat Anak-anak Mulai Mahir Menggasak Motor dan Membobol Rumah