SuaraMalang.id - Ribut-ribut polemik pernikahan beda agama yang diizinkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu mendapat respons dari Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).
Sebelumnya, PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama sepasang suami istri Islam dan Kristen di Surabaya lewat surat Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Akibat pengesahan ini sejumlah kalangan bereaksi.
MUI misalnya, mengharamkan pernikahan beda agama dan meminta PN Surabaya membatalkan kepitisannya. Sementara itu PWNU Jatim dan Muhammadiyah sama-sama berpendapat namun kontekstual dengan hukum negara.
Sementara itu, elemen masyarakat lain, misalnya dari JIAD justru mengkritik MUI yang mengharamkan pernikahan beda agama. Di sisi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akhirnya mencatatkan pernikahan keduanya setelah mendapat putusan dari PN.
Sementara itu di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri menggugat keputusan pengadilan terkait pernikahan beda agama tersebut dengan pertimbangan hukum agama.
Sementara itu Ketua Pimpinan Pusat Pergunu Kiai Asep Saifuddin mengatakan kalau pernikah beda agama tidak sah secara agama Islam.
"Kalau yang laki-laki itu non muslim, hukumnya haram," tegas Kiai Asep kepada media ini saat ditemui di kediamannya Ponpes Amanatul Ummah, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Sabtu (25/6/2022).
Akan tetapi, kalau yang perempuan non muslim, hukumnya boleh. Dengan catatan, seorang suami harus mampu menjadi pemimpin yang baik.
"Ya syaratnya, harus mampu memimpin istri," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi
Masih kata Kiai Asep, ada dua syarat bagi seorang suami yang menikahi Perempuran non muslim. Pertama, seorang suami harus memiliki ilmu agama yang kuat. Baginya, ilmu agama yang kuat agar dapat mengantarkan seseorang dapat mengatur keluarganya.
"Kedua, seorang suami harus mampu seorang secara nafkah. Baik nafkah lahir maupun batin," katanya menegaskan.
Ia juga mewanti-wanti seorang suami mampu memberikan pendidikan agama Islam yang benar kepada anak-anaknya.
Berita Terkait
-
Minta MK Sahkan Pernikahan Beda Agama, Ade Armando Sebut Larangan Itu Cederai Konstitusi
-
Beri Komentar Soal Pernikahan Beda Agama, Hilmi Firdausi ke Para Jomblo: Jangan Korbankan Aqidahmu Demi Ayang
-
Santri Gugat PN Surabaya Gegara Sahkan Pernikahan Beda Agama hingga Wanita Tewas Dugaan Korban KDRT
-
Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
-
Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah
-
Mantri BRI Arungi Laut Demi Layani Masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Cegah Fraud, BRI Aktif Lakukan Deteksi dan Investigasi pada Dugaan Tindak Pidana