SuaraMalang.id - Kasus rudapaksa terjadi di Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) dengan modus pengobatan. Korbannya seorang perempuan tuna netra.
Pelaku pria paruh baya berinisial YA (54), warga Kecamatan Wonorejo kabupaten setempat. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
YA melakukan rudapaksa terhadap korban yang menderita tuna netra. Perbuatan biadab tersebut dilakukan pelaku di rumah bibinya.
Seperti dijelaskan Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (23/06/2022). Pelaku kini sudah ditahan oleh kepolisian setempat.
“Pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan di rumah bibinya. Pelaku melakukan aksinya ini terhadap wanita tuna netra,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Hasil penyidikan sementara, pelaku awalnya menggunakan modus hendak memberikan sumbangan. Setelah itu, pelaku mencoba menawarkan pengobatan kepada keluarga korban.
Sebelum beraksi, pelaku meminta bibi korban untuk membeli bunga sebagai syarat pengobatan. Bibi korban pun menuruti permintaan pelaku namun sempat menaruh curiga.
Sebelum pergi membeli bunga, bibi korban meletakkan kamera secara tersembunyi. Kejahatan pelaku pun terekam secara rinci.
“Saat melakukan aksinya pelaku membujuk keluarga korban untuk membeli bunga untuk syarat pengobatan. Tapi bibi korban curiga dan menaruh kamera untuk merekam,” imbuhnya.
Baca Juga: Malangnya Gadis Tuna Rungu Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
Saat melihat hasil rekaman, bibi korban terkejut mendapati keponakannya telah diperkosa. Alhasil pelaku sempat dihajar warga hingga babak belur.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP terkait kekerasan atau ancaman memaksa persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Pasal ini mengandung ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Malangnya Gadis Tuna Rungu Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
-
Maunya Menolong Kawannya, Bocah 10 Tahun di Pasuruan Malah Tenggelam di Sungai
-
Penjual Mainan Tewas Terjatuh dari Motornya di Pasuruan
-
Wisatawan Hilang di Kawasan Bromo, Sempat Kirim Pesan WA
-
BBM Solar Langka, Nelayan Pasuruan Tak Bisa Melaut
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Mudik Gratis 2026 Kota Malang Tambah Bus dari Swasta, Kuota Penumpang Naik Hampir 2 Kali Lipat
-
Polres Malang Buka Penitipan Kendaraan Gratis di 31 Lokasi, Mudik Lebaran 2026 Jadi Aman!
-
CEK FAKTA: BGN Pidanakan Orang Tua yang Unggah Menu MBG di Medsos, Benarkah?
-
38 Rumah Warga Malang Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Fasilitas Umum Ikut Terdampak
-
Pergerakan Kendaraan Mudik Lebaran 2026 Kota Malang Diprediksi Turun, Ini Titik Rawan Macet