SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan suami istri di wilayah setempat menuai sorotan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Surabaya untuk pertama kalinya mengesahkan nikah beda agama tersebut.
Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mulai buka suara merespons peristiwa tersebut.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menjelaskan, ada beberapa mazhab yang diyakini umat Islam, namun yang jadi pertanyaan, mazhab mana yang digunakan Pemerintah Indonesia.
"Di Islam itu ada mazhab-mazhab pernikahan, (seperti) yang laki-laki Muslim pasangannya Kristen itu sah menurut mahzab Hanafi. Sedangkan Syafi'i harus lebih rinci lagi," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Marzuki menegaskan kembali, jika Ia belum mengetahui persis mazhab apa yang digunakan pemerintah dalam mengatur perkawinan masyarakatnya.
"Saya tidak tahu di Indonesia yang dipakai Hanafi atau Syafi'i," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, KH Saad Ibrahim mengatakan, jika seorang lelaki Muslim menikahi wanita beragama lain masih diperbolehkan.
"Ditafsirkan kalau kita muslim masih bisa menikahi wanita ahli kitab atau beragama lain, karena kita tidak mungkin mencela Nabi Isa, sementara kalau mereka bisa mencela Nabi lain dari Muslim," terang Saad.
Selain itu, lanjut dia, tafsir lainnya menyebut jika menikahi ahli kitab, maka pasangannya harus sudah memeluk Islam.
Baca Juga: Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama
"Bahwa mengawini ahli kitab yang akhirnya memeluk Islam. Namun, Negara berdasarkan Pancasila, jika ada ada perkawinan antar agama biarkan itu hukum nasional," tandasnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, pihaknya mematuhi keputusan pengadilan dan hanya bertugas mencatatkan perkawinan kedua pasangan suami istri tersebut.
"Yurispudensi bukan domain dinas, tapi hakim, kita hanya memproses setelah ada syarat pengadilan," terangnya.
Pernikahan beda agama ini pertama kali terjadi di Kota Surabaya dan pernikahan sudah resmi tercatat di Dispendukcapil Kota Surabaya pada tanggal 9 Juni 2022.
"Ini baru pertama kalinya. Pokoknya nanti ada salinan dari pengadilan dan syarat-syaratnya ada semua. Pasangan kemarin sudah resmi tercatat," ungkapnya. [Kontributor: Dimas Angga P]
Berita Terkait
-
Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama
-
Tri Rismaharini Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri Sampai Empat Kali
-
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ditentang MUI dan Dibela JIAD
-
Bertemu di Kantor PP Muhammadiyah, Erick Thohir dan Haedar Nashir Kompak Tegaskan Tak Ada Obrolan Soal 2024
-
5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern