SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan suami istri di wilayah setempat menuai sorotan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Surabaya untuk pertama kalinya mengesahkan nikah beda agama tersebut.
Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mulai buka suara merespons peristiwa tersebut.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menjelaskan, ada beberapa mazhab yang diyakini umat Islam, namun yang jadi pertanyaan, mazhab mana yang digunakan Pemerintah Indonesia.
"Di Islam itu ada mazhab-mazhab pernikahan, (seperti) yang laki-laki Muslim pasangannya Kristen itu sah menurut mahzab Hanafi. Sedangkan Syafi'i harus lebih rinci lagi," ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Marzuki menegaskan kembali, jika Ia belum mengetahui persis mazhab apa yang digunakan pemerintah dalam mengatur perkawinan masyarakatnya.
"Saya tidak tahu di Indonesia yang dipakai Hanafi atau Syafi'i," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, KH Saad Ibrahim mengatakan, jika seorang lelaki Muslim menikahi wanita beragama lain masih diperbolehkan.
"Ditafsirkan kalau kita muslim masih bisa menikahi wanita ahli kitab atau beragama lain, karena kita tidak mungkin mencela Nabi Isa, sementara kalau mereka bisa mencela Nabi lain dari Muslim," terang Saad.
Selain itu, lanjut dia, tafsir lainnya menyebut jika menikahi ahli kitab, maka pasangannya harus sudah memeluk Islam.
Baca Juga: Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama
"Bahwa mengawini ahli kitab yang akhirnya memeluk Islam. Namun, Negara berdasarkan Pancasila, jika ada ada perkawinan antar agama biarkan itu hukum nasional," tandasnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, pihaknya mematuhi keputusan pengadilan dan hanya bertugas mencatatkan perkawinan kedua pasangan suami istri tersebut.
"Yurispudensi bukan domain dinas, tapi hakim, kita hanya memproses setelah ada syarat pengadilan," terangnya.
Pernikahan beda agama ini pertama kali terjadi di Kota Surabaya dan pernikahan sudah resmi tercatat di Dispendukcapil Kota Surabaya pada tanggal 9 Juni 2022.
"Ini baru pertama kalinya. Pokoknya nanti ada salinan dari pengadilan dan syarat-syaratnya ada semua. Pasangan kemarin sudah resmi tercatat," ungkapnya. [Kontributor: Dimas Angga P]
Berita Terkait
-
Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama
-
Tri Rismaharini Pernah Tolak Tawaran Jadi Menteri Sampai Empat Kali
-
Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ditentang MUI dan Dibela JIAD
-
Bertemu di Kantor PP Muhammadiyah, Erick Thohir dan Haedar Nashir Kompak Tegaskan Tak Ada Obrolan Soal 2024
-
5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Waspada Perang Sarung di Kota Malang Saat Ramadan, Ini Daerah Paling Rawan versi Polisi
-
Jadwal Buka Puasa Malang Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap dengan Menu Berbuka Terbaik
-
6 Fakta Kasus Penipuan Jual Beli Popok di Lawang Malang Viral, Puluhan Korban Rugi hingga Rp 5 M
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Jumat 20 Februari 2026
-
Gunung Semeru Erupsi Tujuh Kali, Status Siaga!