Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 22 Juni 2022 | 17:31 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama di Surabaya. (pixabay)

SuaraMalang.id - Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan suami istri di wilayah setempat menuai sorotan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Surabaya untuk pertama kalinya mengesahkan nikah beda agama tersebut.

Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mulai buka suara merespons peristiwa tersebut.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar menjelaskan, ada beberapa mazhab yang diyakini umat Islam, namun yang jadi pertanyaan, mazhab mana yang digunakan Pemerintah Indonesia.

"Di Islam itu ada mazhab-mazhab pernikahan, (seperti) yang laki-laki Muslim pasangannya Kristen itu sah menurut mahzab Hanafi. Sedangkan Syafi'i harus lebih rinci lagi," ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Setelah Disahkan Pengadilan, Dispendukcapil Surabaya Akhirnya Catat Pernikahan Beda Agama

Marzuki menegaskan kembali, jika Ia belum mengetahui persis mazhab apa yang digunakan pemerintah dalam mengatur perkawinan masyarakatnya.

"Saya tidak tahu di Indonesia yang dipakai Hanafi atau Syafi'i," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim, KH Saad Ibrahim mengatakan, jika seorang lelaki Muslim menikahi wanita beragama lain masih diperbolehkan.

"Ditafsirkan kalau kita muslim masih bisa menikahi wanita ahli kitab atau beragama lain, karena kita tidak mungkin mencela Nabi Isa, sementara kalau mereka bisa mencela Nabi lain dari Muslim," terang Saad.

Selain itu, lanjut dia, tafsir lainnya menyebut jika menikahi ahli kitab, maka pasangannya harus sudah memeluk Islam.

Baca Juga: 5 Fakta PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama: Disahkan, Dikritik, Dibela

"Bahwa mengawini ahli kitab yang akhirnya memeluk Islam. Namun, Negara berdasarkan Pancasila, jika ada ada perkawinan antar agama biarkan itu hukum nasional," tandasnya.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, pihaknya mematuhi keputusan pengadilan dan hanya bertugas mencatatkan perkawinan kedua pasangan suami istri tersebut.

"Yurispudensi bukan domain dinas, tapi hakim, kita hanya memproses setelah ada syarat pengadilan," terangnya.

Pernikahan beda agama ini pertama kali terjadi di Kota Surabaya dan pernikahan sudah resmi tercatat di Dispendukcapil Kota Surabaya pada tanggal 9 Juni 2022.

"Ini baru pertama kalinya. Pokoknya nanti ada salinan dari pengadilan dan syarat-syaratnya ada semua. Pasangan kemarin sudah resmi tercatat," ungkapnya. [Kontributor: Dimas Angga P]

Load More