Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Juni 2022 | 23:39 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Perempuan berusia 21 inisial SE diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan. Warga asal Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kebupaten Kediri ditetapkan tersangka kasus prostitusi online.

SE menyediakan wanita tuna susila (WTS) untuk para lelaki hidung belang di sebuah indekos, kawasan Pamekasan, Madura. 

“Inisial SE ditangkap karena menyediakan perempuan untuk lelaki hidung belang di sebuah kos yang menawarkan prostitusi melalui aplikasi online,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (14/6/2022).

Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 ribu.

Baca Juga: Polisi Pamekasan Ungkap Prostitusi Online yang Gunakan Michat

“Uang ini diduga sebagai hasil transaksi patokan harga jasa prostitusi online,” sambung dia.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman penjara minimal 3 bulan atau maksimal 1 tahun.

Load More