SuaraMalang.id - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Gatot Sarworubedo menyesalkan Kepala Desa Kudus Lukman ditahan kasus dugaan perusakan rumah warga. Legislatif mengingatkan bahwa kades harus jadi contoh yang baik.
Dijelaskannya, kades adalah jabatan tertinggi di tingkat desa, sehingga perbuatan tingkah lakunya akan menjadi teladan bagi warga.
"Kades dipilih juga atas dasar pilihan langsung sehingga di mata masyarakat mempunyai nilai plus," kata dia, mengutip dari Suarajatimpost.com, Selasa (14/6/2022).
Jadi terkait tindakan yang dilakukan kepala desa di Kecamatan Klakah ini seharusnya bisa dicegah.
"Kita hidup di negara hukum yang seharusnya setiap permasalahan jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka seyogjanya masalah ini di diskusikan lewat jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri apapun bentuknya sangat dilarang secara hukum yang berlaku di negara kita," ungkapnya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lumajang, Mustajib, sampai dengan berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan terkait persoalan Kades Kudus tersebut.
Lukman, Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dijebloskan ke tahanan. Kades Lukman ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan rumah.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan membenarkan kabar penahanan Kades Lukman tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Untuk lebih lengkapnya nanti menunggu press release saja ya," katanya mengutip dari Suarajatimpost.com, Sabtu (11/6/2022).
Kades Kudus disinyalir sebagai pelaku perusakan rumah milik warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, pada Rabu (25/5/2022).
Berita Terkait
-
Janjikan Program Dana Dusun, Bunda Indah: Komitmen Kami Bangun Lumajang dari Akar Rumput
-
Mendes Ungkap Banyak Kades Tak Paham Pembukuan: Jadi Kepala Desa Modal Poluler
-
Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Kades di Tapsel Dukung Bobby Nasution ke Bawaslu Sumut
-
Mencuat di Pemilu, Kasus Kades Tak Netral Berpeluang Meningkat di Pilkada 2024
-
Bawaslu Bongkar 195 Kasus Kepala Desa Diduga Tidak Netral di Pilkada
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik
-
Momen Kris Dayanti Nikmati Waktu Bersama Keluarga Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada 2024
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu