Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 14 Juni 2022 | 19:43 WIB
Ilustrasi penangkapan - kepala Desa Kudus Lumajang tersangka kasus perusakan. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Gatot Sarworubedo menyesalkan Kepala Desa Kudus Lukman ditahan kasus dugaan perusakan rumah warga. Legislatif mengingatkan bahwa kades harus jadi contoh yang baik.

Dijelaskannya, kades adalah jabatan tertinggi di tingkat desa, sehingga perbuatan tingkah lakunya akan menjadi teladan bagi warga.

"Kades dipilih juga atas dasar pilihan langsung sehingga di mata masyarakat mempunyai nilai plus," kata dia, mengutip dari Suarajatimpost.com, Selasa (14/6/2022).

Jadi terkait tindakan yang  dilakukan kepala desa di Kecamatan Klakah ini seharusnya bisa dicegah.

Baca Juga: Video Viral Kades Bercelana Pendek Marahi Pegawai RS yang Telantarkan Warga Miskin: Jangan Profit Oriented!

"Kita hidup di negara hukum yang seharusnya setiap permasalahan jika tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka seyogjanya masalah ini di diskusikan lewat jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri apapun bentuknya sangat dilarang secara hukum yang berlaku di negara kita," ungkapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lumajang, Mustajib, sampai dengan berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan terkait persoalan Kades Kudus tersebut.

Lukman, Kepala Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang dijebloskan ke tahanan. Kades Lukman ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan rumah.

Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan membenarkan kabar penahanan Kades Lukman tersebut. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci.

 "Untuk lebih lengkapnya nanti menunggu press release saja ya," katanya mengutip dari Suarajatimpost.com, Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga: Duga Warganya Ditelantarkan, Kepala Desa di Karawang Mengamuk kepada Pegawai Rumah Sakit, Publik: Panutan

Kades Kudus disinyalir sebagai pelaku perusakan rumah milik warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, pada Rabu (25/5/2022).

Load More