SuaraMalang.id - Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) menerima gugatan masalah diskriminasi gender dari perwakilan kelompok (class action).
Google digugat sebesar USD 118 juta atau setara Rp 1,72 triliun dalam kasus itu. Google sendiri menyanggupi dan telah sepakat membayar gugatan sebesar itu. Demikian dilaporkan bloomberg.
Selain kesepakatan tersebut, Google juga diharuskan memiliki ekonom tenaga kerja independen untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan studi kesetaraan gaji.
Berita tersebut disampaikan melalui keterangan resmi oleh firma hukum yang mewakili penggugat Lieff Cabraser Heimann & Bernstein dan Altshuler Berzon pada Jumat (10/6) waktu setempat.
Baca Juga: Grab Bikin Peta Digital Sendiri Bernama GrabMaps, Pesaing Google Maps?
Dikutip dari The Verge, Senin, gugatan itu pertama kali muncul pada 2017 setelah tiga perempuan menuduh Google memberi gaji lebih rendah pada karyawan perempuan.
Gugatan menyebut bahwa perusahaan membayar upah karyawan perempuan sekitar 17.000 dolar AS lebih rendah dibanding karyawan laki-laki dalam jabatan pekerjaan yang sama dan telah melanggar Undang-Undang Kesetaraan Upah.
Gugatan juga menuduh Google menahan kesempatan jenjang karier pada karyawan perempuan, yang mengarah ke gaji dan bonus yang lebih rendah jika dibandingkan dengan rekan laki-laki mereka. Penggugat memenangkan status class action tahun lalu.
“Sebagai seorang perempuan yang menghabiskan seluruh kariernya di industri teknologi, saya optimis bahwa tindakan yang telah disetujui Google sebagai bagian dari penyelesaian ini akan memastikan lebih banyak kesetaraan bagi perempuan,” kata Holly Pease, penggugat dalam kasus tersebut melalui sebuah pernyataan.
Sejumlah syarat terkait penyelesaian hukum masih harus mendapat persetujuan hakim dalam sidang yang akan berlangsung pada 21 Juni mendatang.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Rekaman Video yang Berguncang di Android, Mudah Banget!
Dalam sebuah pernyataan kepada The Verge, Google mengatakan pihaknya menyambut baik atas kesepakatan tersebut demi kepentingan terbaik seluruh pihak setelah hampir lima tahun melewati proses pengadilan.
Berita Terkait
-
Cara Pantau Macet via Google Maps, Tips Mendapatkan Rute Perjalanan Terbaik
-
Xiaomi TV A 2026 Meluncur, Smart TV 4K Anyar Ini Bakal Dibanderol Terjangkau
-
Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Google: Isi Survei Singkat Auto dapat Saldo!
-
Cara Gunakan Google Find My Device untuk Menemukan HP Android
-
Download FF Beta Testing Apk di Google Aman? Hati-hati, Ini Peringatan Garena!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi