SuaraMalang.id - Pemerintah Thailand resmi memulai program pembagian sejuta tanaman ganja secara cuma-cuma alias gratis kepada warganya, Jumat (10/6/2022). Persisnya, sehari pasca mendekriminalisasi penanaman ganja untuk tujuan komersial.
Kendati demikian, Thailand melarang warganya memanfaatkan ganja untuk teler atau mabuk-mabukan dan memperingatkan bahwa mereka masih bisa melanggar hukum.
Seperti diketahui, pada 2018 Thailand melegalkan ganja obat untuk penggunaan medis. Kekinian, mereka mulai mengembangkannya sebagai tanaman komersial dan membangun industri lokal yang menguntungkan.
“Jangan menggunakannya dan duduk tersenyum di rumah dan tidak menyelesaikan pekerjaan apa pun. Hal-hal itu bukan kebijakan kami,” kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul pada peluncuran di provinsi timur laut Buriram, tempat 1.000 tanaman pertama didistribusikan, mengutip dari Antara, Jumat.
"Stigma itu sudah kita hapus, hanyut seperti menghilangkan tato. Jangan sampai muncul lagi," ujarnya seraya menambahkan bahwa ganja harus digunakan untuk meningkatkan kesehatan.
Pada Kamis, ganja dihapuskan dari daftar narkotika negara itu, memungkinkan orang menanam tanaman itu jika mereka mendaftar di aplikasi pemerintah.
Namun pihak berwenang menghalangi penggunaan ganja untuk kesenangan sementara merokok di depan umum dapat menyebabkan penjara dan denda.
Senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol atau THC, dibatasi hingga 0,2 persen dalam ekstrak ganja dan produk yang dapat dijual di Thailand, termasuk minyak dan permen.
Menanam ganja di rumah memerlukan pendaftaran dengan aplikasi telepon pintar pemerintah, PlookGanja atau "tanam ganja".
Baca Juga: 15 Negara yang Melegalkan Ganja, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia
Anutin mengatakan lebih dari 300.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut, yang memiliki jutaan unduhan dari orang-orang yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang ganja.
Menurut departemen pemasyarakatan Thailand, 3.000 orang telah dibebaskan dari penjara setelah ditahan atas kejahatan terkait ganja sejak undang-undang tersebut diubah minggu ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Terciduk Pakai Ganja, Remaja 21 Tahun Diamankan BNN Bantul di Indekosnya
-
15 Negara yang Melegalkan Ganja, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia
-
2 Bulan Tanam Ganja di Depan Pos Polisi Karawang, Dua Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup, Publik: Si Pemberani
-
Thailand Melegalkan Perdagangan Ganja, Parlemen Godok Undang-undang Pengendaliannya
-
Saat Timnas Indonesia, Thailand dan Malaysia Kompak Menang di Kualifikasi Piala Asia
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Spesial Tanggal Kembar! DANA Kaget Hadir Jadi Penyelamat Checkout Kamu