SuaraMalang.id - Pemerintah Thailand resmi memulai program pembagian sejuta tanaman ganja secara cuma-cuma alias gratis kepada warganya, Jumat (10/6/2022). Persisnya, sehari pasca mendekriminalisasi penanaman ganja untuk tujuan komersial.
Kendati demikian, Thailand melarang warganya memanfaatkan ganja untuk teler atau mabuk-mabukan dan memperingatkan bahwa mereka masih bisa melanggar hukum.
Seperti diketahui, pada 2018 Thailand melegalkan ganja obat untuk penggunaan medis. Kekinian, mereka mulai mengembangkannya sebagai tanaman komersial dan membangun industri lokal yang menguntungkan.
“Jangan menggunakannya dan duduk tersenyum di rumah dan tidak menyelesaikan pekerjaan apa pun. Hal-hal itu bukan kebijakan kami,” kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul pada peluncuran di provinsi timur laut Buriram, tempat 1.000 tanaman pertama didistribusikan, mengutip dari Antara, Jumat.
"Stigma itu sudah kita hapus, hanyut seperti menghilangkan tato. Jangan sampai muncul lagi," ujarnya seraya menambahkan bahwa ganja harus digunakan untuk meningkatkan kesehatan.
Pada Kamis, ganja dihapuskan dari daftar narkotika negara itu, memungkinkan orang menanam tanaman itu jika mereka mendaftar di aplikasi pemerintah.
Namun pihak berwenang menghalangi penggunaan ganja untuk kesenangan sementara merokok di depan umum dapat menyebabkan penjara dan denda.
Senyawa psikoaktif dalam ganja, tetrahydrocannabinol atau THC, dibatasi hingga 0,2 persen dalam ekstrak ganja dan produk yang dapat dijual di Thailand, termasuk minyak dan permen.
Menanam ganja di rumah memerlukan pendaftaran dengan aplikasi telepon pintar pemerintah, PlookGanja atau "tanam ganja".
Baca Juga: 15 Negara yang Melegalkan Ganja, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia
Anutin mengatakan lebih dari 300.000 orang telah mendaftar ke aplikasi tersebut, yang memiliki jutaan unduhan dari orang-orang yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang ganja.
Menurut departemen pemasyarakatan Thailand, 3.000 orang telah dibebaskan dari penjara setelah ditahan atas kejahatan terkait ganja sejak undang-undang tersebut diubah minggu ini. (Antara)
Berita Terkait
-
Terciduk Pakai Ganja, Remaja 21 Tahun Diamankan BNN Bantul di Indekosnya
-
15 Negara yang Melegalkan Ganja, Thailand Jadi Negara Pertama di Asia
-
2 Bulan Tanam Ganja di Depan Pos Polisi Karawang, Dua Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup, Publik: Si Pemberani
-
Thailand Melegalkan Perdagangan Ganja, Parlemen Godok Undang-undang Pengendaliannya
-
Saat Timnas Indonesia, Thailand dan Malaysia Kompak Menang di Kualifikasi Piala Asia
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman