SuaraMalang.id - Pimpinan Khilafatul Muslimin yang ditangkap Polda Metro Jaya bisa dipidana kerena berita bohong. Terdapat sejumlah kebohongan yang disampaikan pimpinan Khilafatul Muslimin dimana mengklaim Islam tidak ada toleransi.
Makna dari kata-kata tersebut Islam tidak memiliki sikap untuk menahan diri, tidak saling menghargai, tidak menghormati, tidak membiarkan pendapat pandangan kepercayaan antar sesama manusia yang bertentangan dengan diri sendiri.
"Kata-kata itu dapat dikategorikan sebagai berita bohong," kata Ahli filsafat bahasa, Profesor Wahyu Wibowo mengutip dari Antara, Selasa (7/6/2022).
Sementara, Ahli hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menyatakan, bahwa Abdul Qadir Hasan Baraja, yang mengaku sebagai khalifah atau amirul mu'minin saat ceramah di acara haflah PPUI Bekasi dan diunggah di media sosial dapat dikualifikasikan dalam pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ceramah itu berjudul, "Hanya Orang Biadab Yang Mau Tunduk dan Patuh kepada Aturan Selain Aturan Allah".
Selain itu, orang-yang melakukan konvoi rombongan membagikan selebaran khilafah dikategorikan dalam pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena para peserta konvoi telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
"Kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata guru besar Ilmu Hukum itu.
Sementara itu, ahli literasi dan ideologi dari Universitas Islam Negeri Jakarta JM. Muslimin mengatakan dasar ideologi kelompok Khilafatul Muslimin adalah tafsir dan permahaman sempit atas Al-Qur’an dan Hadist.
"Sistem khilafah yang dimaksud dalam Al-Qur’an dan Hadist sebenarnya bukanlah dalam bentuk sistem pemerintahan atau negara, tetapi lebih mencerminkan kepemimpinan akhlaq serta moral yang paripurna," katanya.
Baca Juga: Ditangkap, Pimpinan Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro Jaya, Begini Penampakannya
Surono menjelaskan pemahaman konsep Khilafatul Muslimin yang dikampanyekan kelompok tersebut tergolong menyimpang, menyesatkan serta membahayakan hukum ketertiban publik, jauh dari kemaslahatan dan kebaikan.
Berita Terkait
-
Geram Kakaknya Dituding Mau Dirikan Khilafah, Hashim Djojohadikusumo: Prabowo Pembela Pancasila!
-
Ribut Politik Identitas, Wasekjen Demokrat Kesal Disebut Pendukung Khilafah: Saya Kristen Mertua Pendeta!
-
Bencana Alam di RI Disebut Karena 'Azab' Tak Terapkan Khilafah, Ini Respons ADDI
-
CEK FAKTA: Bendera Khilafah Dikibarkan Saat Pembukaan Piala Dunia di Qatar, Benarkah?
-
Soal Munculnya Selebaran Khilafah Bergambar Anies, Gus Choi: Premanisme Politik Harus Diakhiri!
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- TIPU UGM Daftarkan Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Pengadilan
- Rebut Mic dari Pengacara, Adab Lisa Mariana Kena Sentil Psikolog: Emang Ini Sinetron?
Pilihan
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
-
Tanpa Tedeng Aling-aling, Pramono Sebut Bank DKI Tidak Dikelola Profesional: Banyak Kasus Terus!
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
Terkini
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang