Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 06 Juni 2022 | 19:33 WIB
Ilustrasi kades Kalipare Malang tersangka penyalahgunaan dana desa. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Kepala Desa Kalipare Kabupaten Malang, berinisial S terindikasi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019. Alhasil, garong uang rakyat tersebut resmi berstatus tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi mengatakan, tersangka S disinyalir mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp423 juta.

"Kerugian negara yang kami dapatkan dari hasil audit Inspektorat kurang lebih Rp423 juta," kata Donny mengutip Antara, Senin (6/6/2022).

Awal 2021, lanjut dia, telah melayangkan surat kepada Kades Kalipare untuk mengembalikan dugaan kerugian negara tersebut. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, maka kepolisian berkesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara pada tahun anggaran 2019 tersebut.

"Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan Polres Malang telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan ADD/DD tersebut dilakukan seorang diri. Tersangka telah ditahan pada 3 Mei 2022.

"Pribadi. Dia menjelaskan bahwa dia menggunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi. Uang tidak dikembalikan karena sudah dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Tersangka disebutkan tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang sesungguhnya, yakni untuk pemerintahan desa. Ada sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka.

Baca Juga: Top Sepekan: Uang Tabungan Umrah Warga Malang Lenyap Dicuri hingga Viral Pengakuan Wanita Terhipnotis untuk Selingkuh

"Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan. Tapi, yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan. Tersangka diancam hukuman di atas lima tahun," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Antara)

Load More